Hasil Ekshumasi dan Autopsi, Kematian Sutrimo Murni Karena Penyakit Jantung, Tanpa Unsur Pidana

Staf Rumah Tangga Mantan Jampidsus Kejagung

JAKARTA, MEDIASI.COM – Setelah ditunggu masyarakat sekian lama, tim peneliti menyimpulkan bahwa kematian Sutrimo, staf rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, murni disebabkan oleh penyakit jantung. Tidak ditemukan unsur tindak pidana atas wafatnya almarhum.

Kesimpulan tersebut disampaikan Tim Ekshumasi dan Autopsi dalam jumpa pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Kamis (30/9/2026) sore. Tim dipimpin oleh Prof. Dr. dr. H. Ahmad Yudianto, yang beranggotakan dr. Sumyi Hastry Purwanti, Dr. Farah Prima Dani Kaurow, serta melibatkan Biddokkes Polda Metro Jaya, Biddokkes Polda Jawa Tengah, dan Puslabfor Mabes Polri.

Sebagaimana diketahui, Sutrimo ditemukan meninggal dunia di salah satu lokasi di kawasan Jakarta Selatan pada awal Agustus 2026. Saat ditemukan, mulut almarhum tampak berbusa. Di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) juga ditemukan minuman mengandung kafein serta sarung bantal.

Kematian ini muncul beriringan dengan penggeledahan kediaman mantan Jampidsus Febri Ardiansyah oleh tim Kortipikor Mabes Polri, di mana ditemukan uang tunai ratusan miliar rupiah, berbagai mata uang asing, serta emas batangan seberat 74 kilogram. Dari rentetan peristiwa inilah kecurigaan atas kematian Sutrimo sempat mengemuka dan berkembang di tengah masyarakat.

Karena adanya keraguan tersebut, jenazah yang sebelumnya telah dimakamkan di kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah, kemudian diekshumasi untuk pemeriksaan medis lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, tim memastikan kematian Sutrimo murni akibat penyakit jantung. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan keluarga bahwa terdapat riwayat kerabat yang meninggal karena penyakit yang sama. (M. Sormin)