Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT Migas Perseroda Kota Bekasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (Foto Ist)

JAKARTA, MEDIASI.COM — Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung merilis siaran pers resmi Nomor PR–359/057/K.3/Kph.3/09/2026, tertanggal 21 September 2026 dan ditandatangani Kapuspenkum Anang Supriatna.

Dalam pengumuman tersebut, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun.

Keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berinisial HB selaku Direksi PT Migas Perseroda, S juga Direksi PT Migas Perseroda. Kemudian, TUE dari Pemerintah Kota Bekasi dan AW selaku Direksi PT Migas Perseroda.

Perhatian publik tertuju pada inisial AW. Merujuk SK Wali Kota Nomor 539/Kep.45.B-Eka/I/2022, AW diduga kuat adalah Apung Widadi selaku Direktur Utama PT Migas Perseroda yang ditunjuk langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tanpa melalui proses seleksi terbuka.

Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebut Apung adalah saksi kunci terkait kesepakatan perdamaian KSO JOA dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd yang selama ini didesak untuk diperiksa.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi alat bukti dalam perkara dimaksud,” demikian tertulis dalam rilis Kejagung.

Proses penyidikan berjalan profesional, independen, dan akuntabel, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Jika Apung Widadi telah memberikan keterangan, diharapkan akan terungkap siapa yang menginstruksikan kebijakan perdamaian, karena PT Migas Perseroda sebelumnya telah memenangkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022.

Pemeriksaan ini dinilai sebagai langkah awal pendalaman yang mengarah ke pihak lain. Tersiar informasi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga dipanggil penyidik hari ini. Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bekasi, Solikhin yang merupakan ipar Wali Kota sebelumnya membantah isu melobi ke Kejagung dengan sumpah tegas. (*)

Exit mobile version