BEKASI, MEDIASI.COM — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, M Solikhin mengakui kantornya telah digeledah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (17/9/2026) malam.
Kegiatan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan BUMD PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, khususnya kerja sama operasi dengan Pertamina EP.
Menurut Solikhin, tim penyidik yang melakukan penggeledahan fokus hanya pada data pendapatan dan pembagian dividen PT Migas sejak 2009 hingga 2025.
“Hari ini memang ada pemeriksaan dari Jampidsus Kejagung. Kenapa Bapenda diperiksa? Karena semua pendapatan daerah, pajak, retribusi, maupun kekayaan daerah yang dipisahkan termasuk PT Migas, pelaporannya di sini,” ujar Solikhin.
Menurutnya, penyidik Kejagung memeriksa empat ruangan. Ruang kepala badan, ruang Subag Keuangan Sekretariat, ruang Pusat Pelayanan Sistem, serta ruang arsip dokumen. Seluruh dokumen yang diminta, baik cetak maupun data digital, telah diserahkan. Sekitar tujuh penyidik terlihat memboyong dokumen ke kendaraan operasional.
“Ada beberapa berkas yang dibawa, cukup banyak, lebih dari 10 dokumen. Spesifik terkait PT Migas. Kita sampaikan semua yang kami punya,” ujar Solikhin sambil menambahkan, saat penggeledahan tidak ada ruangan yang disegel.
Solikhin juga merinci aliran dividen PT Migas ke APBD Kota Bekasi yang berfluktuasi. Pada tahun 2022, Rp 200 juta,
2023, Rp 100 juta, 2024 Rp 1,177 miliar, dan 2025 Rp 2,5 miliar.
Kenaikan tajam dalam dua tahun terakhir ini menjadi salah satu hal yang diteliti penyidik. Ketika ditanya apakah kepala daerah ada keterkaitannya dengan kasus ini, Solikhin mengaku tidak tahu.
“Terkait indikasi lain, itu ranah penyidik untuk menjelaskan. Kalau keterkaitan dengan kepala daerah, oh saya tidak tahu, silakan tanya beliaulah.” tandasnya.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan yang telah dijalani Solikhin sebagai saksi di Kejagung pada Senin lalu.
Hingga saat ini Kejagung belum merilis pernyataan resmi terkait tersangka atau hasil penyidikan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
