Sepanjang 2026, 24 ASN Pemkot Bekasi Diberhentikan, 24 Lainnya Masih Proses

5 Pegawai Dinas Perhubungan Terlibat Pungli

Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus memperketat pengawasan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepanjang Januari–Agustus 2026, tercatat 48 ASN masuk proses penanganan pelanggaran disiplin. Dari jumlah itu, 24 orang telah diberhentikan, sedangkan 24 lainnya masih menunggu proses penetapan hukuman.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menjelaskan penjatuhan hukuman mengikuti tingkat pelanggaran — mulai dari ringan, sedang, hingga berat — dan tidak dapat langsung diputuskan oleh Pemkot Bekasi.

“Sampai saat ini ada 24 ASN yang sudah diberhentikan. Sementara 24 lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman dan menunggu tahapan yang dilakukan oleh BKN,” ujar Tri Adhianto, Kamis (16/9/2026).

Mekanismenya, kata Tri Adhianto, Pemkot Bekasi mengajukan usulan hukuman, lalu BKN menerbitkan surat ketetapan, dan barulah Wali Kota menetapkan keputusan resmi.

Salah satu perhatian utama adalah dugaan pungutan liar yang melibatkan lima ASN Dinas Perhubungan terhadap sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur. Proses penindakan terhadap kasus tersebut tetap berjalan sesuai prosedur hukum dan kepegawaian.

Tri menegaskan penegakan disiplin bukan sekadar menghukum, melainkan memperbaiki tata kelola.

“Evaluasi ini kami lakukan secara berkala untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Pemkot Bekasi berharap langkah ini menjadi cermin perbaikan internal, agar setiap ASN memegang teguh tanggung jawab, integritas, dan kualitas pengabdian kepada warga. (Prab)

Exit mobile version