Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat TPPO ke Libya, 105 Orang Diberangkatkan Ilegal

Penulis: M. Sormin

JAKARTA, MEDIASI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menempatkan pekerja migran secara ilegal ke Libya. Pihak kepolisian berjanji akan segera memulangkan seluruh korban yang masih berada di sana dengan melibatkan berbagai kementerian terkait.

Dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026) lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan upaya pemulangan korban terus digencarkan.

“Polri bersama Kementerian Luar Negeri, KP2MI, dan perwakilan RI di luar negeri akan mengambil langkah proaktif dalam penyelamatan, evakuasi, hingga pemulangan WNI yang menjadi korban TPPO ini,” ujar Iman.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat tim penyidik akan menjemput korban yang masih berada di Libya. “Kami sedang melakukan konsolidasi dengan KBRI, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Insyaallah secepatnya kami akan menjemput dan memulangkan mereka,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu R alias Icha dan DY. R berperan mengendalikan perekrutan sekaligus membiayai keberangkatan, sedangkan DY bertugas mencari calon pekerja hingga mengurus keberangkatan sampai ke Bandara Soekarno-Hatta.

Sindikat ini memanfaatkan modus menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan bayaran hingga Rp7 juta per bulan. Keluarga calon pekerja bahkan diberikan uang muka sebesar Rp2–3 juta. Padahal, korban justru dikirim ke Libya. Sepanjang aksinya, pelaku telah memberangkatkan 105 orang, dan sebagian besar masih berada di negara tersebut.

Dari perbuatan itu, DY diketahui meraup keuntungan sebesar Rp1,7 miliar. Sementara itu, transaksi yang tercatat dalam rekening milik R alias Icha mencapai Rp9,9 miliar yang diduga berasal dari jaringan kejahatan ini.

Kemenko P2MI Apresiasi Langkah Polisi
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Menurutnya, hal ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah melindungi WNI dari praktik yang berisiko tinggi.

“Penempatan pekerja migran secara ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan merampas hak-hak mereka. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menjadikan masyarakat sasaran perdagangan orang dengan modus tawaran kerja ke luar negeri,” tegas Mukhtarudin.

Ia menilai keberhasilan ini adalah hasil sinergi erat antara Polri, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tripoli, Satgas TPPO, serta lembaga terkait lainnya.

Kementerian P2MI akan terus memberikan dukungan penuh dalam proses penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, pendampingan terhadap korban juga akan terus dilakukan, mulai dari pemenuhan hak-hak, asesmen lanjutan, hingga penguatan proses reintegrasi pasca tiba kembali di Indonesia.

Terakhir, Mukhtarudin mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja dengan janji proses cepat dan bayaran tinggi tanpa melalui prosedur resmi. “Pastikan seluruh penempatan dilakukan secara sah agar hak, keselamatan, dan perlindungan Anda terjamin,” pesannya.

Pemerintah melalui Kementerian P2MI berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta menjamin perlindungan bagi seluruh korban yang terlibat dalam kasus ini. (MS)

Exit mobile version