Deskripsi gambar GIF kamu

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pemkab Bekasi Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

DPRD Kabupaten Bekasi mengelar Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kompleks Pemda Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Jumat (31/7/2026) malam.

CIKARANG, MEDIASI.COM – DPRD Kabupaten Bekasi mengelar Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kompleks Pemda Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Jumat (31/07/2026) malam.

Plt Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja hadir langsung didampingi Sekda Endin Samsudin dan para Kepala Perangkat Daerah, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kami mengucapkan terimakasih dan kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas kesungguhan dan dedikasi serta kerjasamanya yang terjalin dengan baik, khususnya dalam proses pembahasan Raperda tersebut,” ucap Plt Bupati Bekasi.

Menurut Asep, berbagai pendapat, pandangan, masukan dan saran yang telah disampaikan akan menjadi catatan dan perhatian Pemkab Bekasi untuk terus melakukan perbaikan dalam penyelengaraan pemerintah, pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Dengan telah dibahas dan di setujuinya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 oleh DPRD yang terhormat, selanjutnya Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat selaku wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Setelah hasil evaluasi dinyatakan sesuai, rancangan peraturan daerah tersebut selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun anggaran 2025.
“Persetujuan terhadap Raperda ini tidak hanya menjadi akhir dari satu tahapan pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.

Ia berharap, pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik akan bermuara kepada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan yang manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Kedepan kita masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang membutuhkan kerja keras, inovasi, sinergi dan kebersamaan. Oleh karena itu, Pemkab Bekasi akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah serta mempercepat pelaksanaan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Untuk mewujudkan hal tersebut sambung Asep, sinergi antara Pemkab Bekasi dan DPRD akan terus diperkuat, perbedaan pandangan dalam proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan menjadi kekuatan dalam menghasilkan kebijakan yang lebih baik masyarakat.(pir)