Deskripsi gambar GIF kamu

SPMB Jabar Kembali Diguncang! Data Koordinat Diduga “Berubah”, Siapa Bermain di Balik Jalur Domisili SMA Negeri 13 Kota Bekasi?

Herman Sugianto, Ketua DPC Forkorindo Bekasi Raya

BEKASI, MEDIASI.COM – Aroma persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Jawa Barat kembali menyeruak. Kali ini sorotan mengarah ke SPMB Tahap II Jalur Domisili SMA Negeri 13 Kota Bekasi, setelah muncul dugaan adanya perubahan data koordinat domisili yang dinilai tidak sejalan dengan data saat Pra-Calon Murid Baru (PCMB).

Alih-alih memberikan penjelasan secara utuh, Plt. Kepala SMA Negeri 13 Kota Bekasi disebut justru mengarahkan awak media kepada pihak humas sekolah. Penjelasan yang muncul menyebut persoalan tersebut merupakan kesalahan sistem.

Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, sistem SPMB di sekolah dioperasikan oleh petugas yang telah ditunjuk melalui Surat Keputusan (SK) sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Barat dan instruksi Gubernur. Publik pun mempertanyakan, jika benar hanya kesalahan sistem, bagaimana perubahan data itu bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab?

Dugaan kejanggalan semakin menguat setelah 10 calon peserta didik disebut terancam didiskualifikasi. Berdasarkan data yang diperoleh tim investigasi, titik koordinat saat PCMB menunjukkan jarak domisili tertentu, namun ketika memasuki SPMB Tahap II Jalur Domisili, jarak tersebut berubah menjadi jauh lebih dekat dengan sekolah.
Sementara dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diserahkan disebut tidak berubah.

Ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.

“Kalau data di sistem berbeda dengan fakta di lapangan, negara wajib hadir memberikan penjelasan. Integritas SPMB dipertaruhkan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh karena dugaan perubahan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Herman, Rabu (29/7/2026).

Data yang dipersoalkan antara lain:
NISN 0117607672
PCMB Jalur Domisili: 2.193,50
Tahap II Jalur Domisili: 41,26
NISN 0118624946
PCMB: 1.000,33
Tahap II: 336,79
NISN 0104354080
PCMB: 1.016,53
Tahap II: 371,42

Menurut Herman, perubahan angka tersebut perlu diaudit secara digital (digital forensik) untuk memastikan apakah disebabkan oleh mekanisme sistem, kesalahan input, atau faktor lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

LSM Forkorindo Bekasi menyatakan tengah menyiapkan laporan kepada Polres Metro Bekasi Kota. Apabila hasil investigasi menemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, laporan tersebut akan mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang dugaan pemalsuan surat yang ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara, serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Apabila ditemukan dugaan pemalsuan terhadap dokumen otentik, pihaknya juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 264 KUHP, yang penerapannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Herman juga mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar memerintahkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III melakukan audit menyeluruh terhadap data koordinat seluruh peserta didik baru lewat jalur domisili serta mengevaluasi kinerja aparatur yang terlibat apabila ditemukan pelanggaran prosedur.

Menurut Herman, kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas penyelenggaraan SPMB Jawa Barat. Masyarakat menunggu jawaban yang transparan: apakah ini murni kesalahan sistem, kesalahan administrasi, atau terdapat faktor lain yang harus diungkap melalui proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun pengelola sistem SPMB mengenai perbedaan data yang dipersoalkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, Koordinator Pengawas Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat, Rojali enggan memberikan tanggapan dengan alasan kurang memahami persoalan yang terjadi.

“Saya gak mau berkomentar.. karena kurang tahu informasi di sana,” ujar Rojali lewat pesan singkat WhatsAap. (*)