JAKARTA. MEDIASI.COM – Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea yang diduga melecehkan profesi wartawan. Laporan tersebut kini ditangani penyidik untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media. Menurutnya, laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi Hermanto.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung yang dinilai menyinggung profesi wartawan.
Dalam proses penanganannya, penyidik akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi yang disampaikan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.
Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan. (*)
Sumber berita: Humas PWI Pusat
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
