JAKARTA, MEDIASI.COM — Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan menghadapi potensi aksi unjuk rasa yang diberi nama “Black September” yang diprediksi memuncak pada 24 September 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional dan Peringatan Semanggi II.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat memimpin apel pasukan di Satlat Brimob, Cikeas, Bogor, pada Senin (7/9/2026). Dalam arahannya, ia menyoroti meningkatnya dinamika konflik sosial yang berkembang di masyarakat.
“Apabila tidak dikelola dengan baik, potensi gangguan tersebut dapat berkembang menjadi ambang gangguan bahkan menjadi gangguan nyata yang berdampak langsung pada stabilitas Kamtibmas,” ujar Dedi dalam pidatonya.
Dedi mencontohkan, dinamika gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sudah terlihat dalam sejumlah aksi unjuk rasa sebelumnya, seperti peringatan Hari Buruh, May Day, hingga aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2026. Menurutnya, pola tersebut perlu diantisipasi lebih dini.
“Ke depan masih terdapat aksi-aksi yang harus kita hadapi, salah satunya adalah isu Black September, di mana prediksi aksi unjuk rasa akan terpusat pada tanggal 24 September yang bertepatan dengan Hari Tani Nasional serta Peringatan Semanggi II,” jelasnya.
Wakapolri menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dilindungi. Namun demikian, Polri berkewajiban menjaga agar eskalasi situasi tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan pihak manapun.
“Sejalan dengan hal tersebut dalam penanganan konflik sosial, Polri harus mengedepankan pendekatan komprehensif sejak tahap prakonflik, saat konflik, hingga pascakonflik,” tegasnya.
Strategi Tiga Tahap: Pencegahan, Pengamanan, Pemulihan. Polri menyusun langkah strategis menyeluruh dalam menghadapi potensi kerawanan:
– Tahap Prakonflik: Melakukan pemetaan potensi kerawanan, memperkuat deteksi dini dan sistem peringatan dini, meningkatkan patroli siber terhadap narasi provokatif, serta melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun dialog guna mencegah eskalasi.
– Tahap Saat Konflik: Jika situasi memanas, Polri siap melakukan pengamanan, pemisahan pihak yang berkonflik, perlindungan terhadap masyarakat dan objek vital, serta penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.
– Tahap Pascakonflik: Mendukung proses rekonsiliasi, pemulihan keamanan, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat agar konflik tidak berulang dan stabilitas Kamtibmas terjaga secara berkelanjutan.
Apel ini sekaligus menjadi sinyal keseriusan Polri dalam menjaga keseimbangan antara menjamin kebebasan berpendapat dan menjaga keamanan bersama di tengah meningkatnya dinamika sosial menjelang akhir tahun 2026. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
