Deskripsi gambar GIF kamu

Dorong Penyelesaian Status PPPK, Pemkot Bekasi Tegaskan Batas Belanja Pegawai 30 Persen Aturan Pusat

BEKASI, MEDIASI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan bahwa ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukanlah kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah, melainkan aturan yang berlaku secara nasional dari Pemerintah Pusat.

Penegasan ini disampaikan menyusul pelaksanaan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026. Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sejumlah kepala daerah, serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah.

Dalam forum tersebut, pembahasan utama difokuskan pada sejumlah isu strategis terkait Aparatur Sipil Negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu poin penting yang disoroti adalah perlunya segera diterbitkannya aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah daerah mendorong Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur secara jelas hak-hak PPPK. Hal ini mencakup pengaturan jenjang karier, hak atas pensiun, jaminan hari tua, serta hak-hak lain yang disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga mendorong agar status PPPK Paruh Waktu dapat segera dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu. Langkah ini dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, serta mewujudkan rasa keadilan bagi mereka yang telah lama berkontribusi melayani masyarakat.

Pembahasan juga menyentuh aspek pembiayaan. Pemerintah daerah berharap mendapatkan dukungan pendanaan dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengingat kemampuan keuangan di sejumlah daerah masih menghadapi keterbatasan dalam menanggung beban gaji dan tunjangan PPPK.

Di sisi lain, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah masih menjadi tantangan tersendiri. Meski demikian, kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengelola keuangan daerah secara akuntabel dan transparan, serta selalu mengutamakan kepentingan publik dalam setiap kebijakan yang ditetapkan. (*)