MIO Indonesia Lapor Hotman Paris ke Polda Metro Jaya: Bukan Bungkam Suara, Tapi Bela Marwah Profesi Wartawan

Merendahkan dan Menghina Profesi

Penulis: M. Sormin

JAKARTA, MEDIASI.COM – Media Independen Online (MIO) Indonesia menyampaikan sikap resmi terkait laporan polisi yang telah diajukan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya. Langkah ini ditegaskan sama sekali bukan didasari persoalan pribadi, maupun upaya untuk membatasi kebebasan berpendapat siapa pun.

Pernyataan sikap yang disampaikan Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie ini bertujuan untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, serta kehormatan kerja jurnalistik yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MIO Indonesia menilai pernyataan Hotman Paris yang dilontarkan di ruang publik kepada wartawan menunjukkan sikap merendahkan dan menghina profesi. Salah satu pernyataan yang disorot berbunyi: “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan.”

Ungkapan itu, beserta pernyataan lain yang mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan dengan nada merendahkan, dinilai sudah bukan lagi sekadar perbedaan pendapat dalam konferensi pers.

Bukan Upaya Membungkam Pendapat

Pihak MIO Indonesia menegaskan laporan ini tidak bertujuan membungkam kebebasan berpendapat. “Hotman Paris berhak menyampaikan pandangannya. Namun setiap orang punya tanggung jawab hukum atas pernyataan yang disampaikan di ruang publik. Kebebasan berpendapat bukan kebebasan tanpa batas, harus tetap menghormati hukum, kehormatan, martabat, dan hak orang lain,” tegasnya dalam pernyataan tersebut.

Laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

MIO Indonesia menegaskan tidak mempersoalkan pribadi Hotman Paris maupun haknya mengkritik atau membela klien. Menurutnya, perbedaan pendapat itu wajar, kritik terhadap pertanyaan wartawan juga sah. Tapi kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi.

“Jika ada kesalahan pemberitaan, tersedia jalur resmi seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Merendahkan profesi wartawan secara terbuka dianggap tindakan berbeda dan berbahaya,” katanya dalam pernyataan tersebut.

MIO Indonesia juga menilai pernyataan tersebut berpotensi membangun stigma buruk, seolah wartawan tidak paham hukum, tidak berkapasitas, dan tidak layak bertugas jika tidak sependapat dengan narasumber. Padahal, wartawan menjalankan hak konstitusional mencari dan menyampaikan informasi, tugasnya bertanya, menguji, dan memverifikasi fakta.

“Jika tidak menyukai pertanyaan, jawablah dengan klarifikasi dan argumen, bukan dengan merendahkan profesi wartawan,” tambahnya.

MIO Indonesia menyatakan akan mengawal proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. “Hukum adalah ruang menguji dugaan secara objektif, bukan tempat menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya. (HS)

Exit mobile version