Dinilai Langgar Kesepakatan Kerja Sama, Wali Kota Bekasi Berikan Teguran Kedua ke Pengelola Pasar Kranji Baru

Salah satu pedagang bumbu dapur di Tempat Penampungan Sementara Pasar Kranji Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi (Foto Ist)

BEKASI, MEDIASI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Surat Teguran Nomor T00 3.7/2137/SETDA tertanggal 30 April 2026, kembali memberikan peringatan tegas kepada Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB). Langkah ini diambil lantaran perusahaan pengelola Pasar Kranji Baru tersebut dinilai belum memenuhi kewajiban pokok sesuai isi perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama.

Keputusan ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT Annisa Bintang Blitar Nomor 2399 Tahun 2019 dan Nomor 23.12/ABB-BKS/2019 tanggal 27 Desember 2019, mengenai Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Kranji Baru. Kesepakatan tersebut kemudian diperjelas melalui Addendum Nomor 136 Tahun 2025 dan Nomor 63/PT.ABB/MNG-IX/2025 tanggal 29 September 2025, serta hasil evaluasi yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 100.3.7/141/Setda.Ks tanggal 27 Februari 2026.

Sebelumnya, tepat pada 20 Januari 2026 melalui surat Nomor 134.4/231/SETDA.Ks, Pemerintah Kota Bekasi yang ditandatangani Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah menyampaikan Teguran Pertama kepada pihak pengelola. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.

Dalam surat teguran kedua ini, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Perjanjian Kerja Sama, yang mengatur bahwa PT Annisa Bintang Blitar berkewajiban menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Nilai jaminan tersebut ditetapkan sebesar 5% dari total nilai investasi yang dikeluarkan oleh Bank Umum, dengan batas penyerahan paling lambat satu bulan setelah perjanjian ditandatangani dan berlaku selama masa pelaksanaan revitalisasi pasar.

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama, diketahui bahwa pihak pengelola belum menyerahkan jaminan pelaksanaan senilai 5% dari nilai investasi tersebut. Sesuai kesepakatan addendum terakhir, dokumen dan dana jaminan tersebut seharusnya sudah diserahkan paling lambat pada tanggal 29 Oktober 2025 lalu.

Dengan diterbitkannya surat teguran kedua ini, Pemerintah Kota Bekasi kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap klausul perjanjian dipatuhi oleh kedua belah pihak demi kelancaran pembangunan dan pengelolaan aset daerah.

“Mempertimbangkan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan teguran
kepada Saudara untuk segera menyampaikan jaminan pelaksanaan sebesar lima persen dari nilai investasi, paling lambat tiga puluh hari kalender sejak surat ini diterbitkan,” tegas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (*)