Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Karyawan Klinik Utama Sentosa, Pengadu Bukan Pegawai Tetap

Sengketa Ketenagakerjaan

Penulis: Marjoku Sormin
Rully Tarihoran, SH, Kuasa Hukum Klinik Utama Sentosa

JAKARTA, MEDIASI.COM – Terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media online mengenai tuduhan yang dialamatkan kepada Klinik Utama Sentosa, kuasa hukum klinik, Rully Tarihoran akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Dalam siaran pers yang disampaikan di kantornya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026), ia menegaskan bahwa pihak yang mengaku sebagai karyawan, faktanya tidak memiliki hubungan kerja formal maupun hukum ketenagakerjaan dengan pihak klinik.

Rully menjelaskan, berdasarkan data internal perusahaan, keempat orang pengadu tersebut tidak pernah memiliki kontrak kerja resmi, slip gaji, jadwal ketentuan jam kerja, maupun surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai tetap. Lebih lanjut, ia menyatakan tidak terdapat unsur hubungan subordinasi atau perintah-memerintah sebagaimana definisi hubungan kerja dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Keterlibatan mereka hanya sebatas tenaga lepas atau freelance yang membantu pekerjaan dalam kondisi tertentu, namun tidak terikat secara permanen maupun struktural dengan klinik,” tegas Rully.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Klinik Utama Sentosa sudah resmi menutup operasional secara permanen. Penutupan tersebut merupakan keputusan internal manajemen dan tidak ada kaitannya dengan perselisihan yang sedang dibicarakan.

Menanggapi isu pemberian sejumlah uang dan surat pengalaman kerja, Rully menyampaikan hal tersebut semata-mata merupakan bentuk kepedulian sosial dan itikad baik pemilik. Sebelum klinik berhenti beroperasi, pemilik pernah menawarkan bantuan uang tunai sebesar total Rp50.000.000 yang dapat dibagikan kepada keempat pihak tersebut. Pemberian ini bersifat sukarela, murni karena hubungan persahabatan dan kekerabatan, bukan pembayaran hak normatif pekerja.

Begitu pula dengan pemberian Verklaring atau Surat Pengalaman Kerja. Dokumen itu diberikan semata untuk membantu mereka agar lebih mudah mencari pekerjaan baru di tempat lain, bukan sebagai pengakuan status kepegawaian.

Oleh karena itu, Rully menilai pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah para pengadu adalah pekerja tetap yang hak-haknya dilanggar adalah tidak benar, menyesatkan, dan berpotensi merugikan nama baik klinik serta pemiliknya. Ia juga menyayangkan sejumlah media yang mempublikasikan berita tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait, sehingga tidak memenuhi prinsip keseimbangan informasi.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap tindakan penyebaran informasi yang tidak benar, fitnah, maupun pencemaran nama baik yang merugikan,” tandas Rully.

Di akhir pernyataannya, Rully mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Ia meminta publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan objektivitas dalam menilai setiap persoalan hukum demi mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya. (MS)