Disdukcapil Kabupaten Bekasi Tak Bisa Verifikasi Data 78 WNA yang Diamankan Imigrasi

Dinilai Tidak Transparan

Dr. H. Carwinda, M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi (Foto Ist)

CIKARANG, MEDIASI.COM – Penanganan kasus penangkapan 78 Warga Negara Asing (WNA) di kawasan GIIC Deltamas, Cikarang, Kabupaten Bekasi, menimbulkan sorotan terkait kinerja dan transparansi instansi terkait. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi dinilai tidak kooperatif dan kurang proaktif saat diminta memberikan klarifikasi dan pengecekan data terkait kasus tersebut.

Ke-78 orang WNA tersebut diamankan dalam rangka Operasi Wira Waspada yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi bersama tim gabungan pada 8 April 2026. Mereka diduga keras melanggar aturan keimigrasian dan bekerja tanpa izin resmi di wilayah industri tersebut.

Menanggapi surat konfirmasi redaksi koran mediasi.com, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda, menyampaikan jawaban melalui surat resmi Nomor: 400.12.2.1/1431/Disdukcapil/2026 tertanggal 23 April 2026. Dalam surat tersebut, pihaknya menyatakan tidak dapat melakukan verifikasi maupun pengecekan data.

“Data kependudukan WNA dan sinkronisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terkait 78 WNA di GIIC Deltamas, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil penelaahan terhadap surat konfirmasi, tidak terdapat lampiran data rinci WNA yang dapat kami jadikan dasar untuk melakukan verifikasi dan pengecekan pada SIAK,” tulis Carwinda dalam surat balasan yang diterima redaksi.

Namun jawaban tersebut justru memicu pertanyaan tajam dari Ketua Umum Relawan Penjaga Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Raja Pra8u Raka), Alex Alopsen. Menurutnya, alasan yang disampaikan Disdukcapil tidak masuk akal dan terkesan menghindari tanggung jawab.

“Logikanya, saat penggerebekan dan penangkapan, petugas Imigrasi sudah pasti mengantongi data by name by address dari seluruh WNA tersebut. Jadi kenapa harus menunggu data rinci dari media? Seharusnya Disdukcapil yang proaktif berkoordinasi dan meminta data ke instansi penindak, bukan justru pasif menunggu kiriman data dari pihak luar,” tegas Alex, Rabu (29/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam peraturan tersebut, Disdukcapil memiliki kewajiban mendata seluruh WNA yang memiliki izin tinggal, baik terbatas maupun tetap. Bahkan jika WNA tersebut terbukti tidak memiliki dokumen resmi, maka hal itu justru menjadi temuan berharga untuk membersihkan dan memperbarui data dalam sistem SIAK.

“Kalau mereka ilegal, berarti data mereka tidak tercatat atau mungkin tercatat dengan data palsu. Ini justru kesempatan bagi Disdukcapil untuk melakukan pembenahan data, bukan malah berdalih tidak bisa mengecek,” tambahnya.

Selain menyoroti kinerja Disdukcapil, Alex juga menyatakan akan menelusuri hingga ke pihak perusahaan yang mempekerjakan ke-78 WNA tersebut. Menurutnya, jika terbukti ada pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa prosedur yang sah, maka konsekuensi hukumnya sangat berat.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pemberi kerja wajib melaporkan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Dinas Ketenagakerjaan. Jika melanggar, sanksi berupa denda dikenakan sebesar Rp100 juta hingga Rp400 juta per orang.

“Kalau dihitung, dengan 78 orang TKA ilegal ini, potensi denda yang harus dibayar perusahaan bisa mencapai angka Rp31,2 miliar. Ini jumlah yang sangat besar dan harus menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang sembarangan mempekerjakan WNA tanpa izin,” tegas Alex.

Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini, menagih transparansi dari seluruh instansi terkait, dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (*)