20 Hari Bungkam, Inspektorat Kota Bekasi Resmi Disomasi Tiga Media Terkait Dugaan Lelang Ilegal

Gedung Pemerintah Kota Bekasi (Ist)

BEKASI, MEDIASI.COM – Tiga media yang tergabung dalam Tim Redaksi Gabungan, yakni Reaksi Nasional, Koran Mediasi, dan Monitor Indonesia, resmi melayangkan surat somasi kepada Inspektorat Kota Bekasi pada Selasa (29/4/2026). Langkah ini diambil setelah selama 20 hari instansi tersebut tidak memberikan tanggapan sama sekali terhadap surat konfirmasi yang diajukan terkait dugaan praktik lelang ulang ilegal proyek Tahun Anggaran 2025 yang bernilai miliaran rupiah.

Surat somasi dengan nomor 003/SOM/GAB/IV/2026 diantar langsung ke Kantor Inspektorat Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 1, dan diterima oleh petugas layanan PTSP tepat pukul 09.15 WIB.

Sebelumnya, tepat pada 9 April 2026, ketiga media tersebut mengirimkan surat konfirmasi resmi yang mempertanyakan legalitas pelaksanaan lelang ulang yang dilakukan pada Januari 2026. Dugaan yang berkembang menyebutkan pelaksanaan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada jawaban atau tanggapan apa pun yang disampaikan oleh pihak Inspektorat.

Menurut rencana, jika setelah pelayangan somasi pertama ini masih belum ada respon, Tim Redaksi Gabungan akan menindaklanjuti dengan melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, agar dilakukan pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Praktisi hukum Bilher Situmorang, SH MH menilai sikap diam Inspektorat Kota Bekasi merupakan bentuk pelanggaran yang sangat serius dan tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa permintaan keterangan dari media memiliki payung hukum yang jelas dan wajib direspons.

“Inspektorat Kota Bekasi sudah melalaikan tugasnya secara terang benderang. Ada surat konfirmasi dari tiga media yang dilindungi Undang-Undang Pers, tapi selama 20 hari tidak dijawab. Ini bukan lagi kelalaian biasa, tapi sudah masuk kategori kesengajaan,” tegas Bilher saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

Sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau APIP, lanjutnya, Inspektorat memiliki tugas utama melakukan pengawasan dan pemeriksaan jika ditemukan indikasi penyimpangan. Dalam kasus dugaan lelang ilegal dan penggunaan SILPA yang diduga fiktif ini, sikap diam justru menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap potensi kerugian keuangan negara.

“Hal ini masuk kategori maladministrasi jenis ‘penundaan berlarut’, bahkan bisa berujung pada jeratan hukum pidana. Ada dugaan kuat mereka sengaja membiarkan agar penyimpangan tersebut berjalan tanpa hambatan,” tambahnya.

Bilher menjabarkan bahwa sikap tersebut telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 22 ayat 7 yang mewajibkan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja. Selain itu, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 36 yang mengatur kewajiban menanggapi pengaduan atau permintaan informasi maksimal 14 hari.

Ketentuan lain yang dilanggar antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 11 dan 18 yang memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit serta mencegah segala bentuk penyimpangan anggaran. Bahkan, sikap tersebut berpotensi dikenakan pasal pidana, yakni Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan pembiaran tindak kejahatan.

Lebih berat lagi, menurut Bilher, perbuatan tersebut memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3.

“Inspektorat punya kewenangan dan kewajiban untuk melakukan audit, tapi justru tidak digunakan. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang secara pasif. Jika terbukti, pelaku bisa diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (*)