Konferensi Pers Imigrasi Bekasi: 78 WNA Diamankan di Cikarang, Diduga Kerja Tanpa Izin yang Sah

Penulis: Hengki Siregar
Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat

BEKASI, MEDIASI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil Operasi Gabungan Wirawaspada di kawasan GIIC Deltamas, Cikarang Pusat, Rabu (15/4/2026). Dalam operasi tersebut, pihak berwenang mengamankan total 78 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono menegaskan peran penting media dalam pengawasan kinerja lembaganya. Menurutnya, kehadiran wartawan menjadi salah satu kunci untuk memastikan pelayanan dan penindakan berjalan sesuai aturan.

“Media adalah alat kontrol kami untuk memaksimalkan kinerja,” ujar Jaya Saputra sambil menjelaskan bahwa operasi yang dilaksanakan di Bekasi ini merupakan bagian dari gerakan serentak di seluruh Indonesia yang berlangsung pada rentang tanggal 7 hingga 9 April 2026. Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi kepatuhan WNA terhadap ketentuan izin tinggal dan kegiatan di wilayah hukum Indonesia.

Dalam penyisiran yang dilakukan di dua lokasi proyek pembangunan, meliputi area pembangunan data center, mess pekerja, hingga gudang logistik, petugas menemukan sejumlah ketidakwajaran. Salah satu temuan awal adalah banyaknya WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen identitas resmi berupa paspor saat diperiksa.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono juga ikut memaparkan rincian pihak yang diamankan. Dari total 78 orang, sebanyak 76 orang merupakan warga negara Tiongkok, satu orang warga negara Vietnam, dan satu orang warga negara Malaysia.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Anggi.

Pasal tersebut melarang orang asing melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan atau jenis izin tinggal yang dimilikinya. Secara sederhana, para WNA tersebut diduga bekerja namun tidak didukung oleh visa atau izin kerja yang sah sesuai ketentuan.

Operasi ini dilaksanakan oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bekasi pada 8 April 2026 yang bekerja sama dengan Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Sebagai tindak lanjut, seluruh WNA yang diamankan langsung dibawa ke kantor perwakilan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman data lebih lanjut guna memastikan status keimigrasian mereka secara lengkap.

Anggi juga menambahkan bahwa penindakan di lokasi tersebut bukanlah akhir dari upaya pengawasan. Pihaknya saat ini tengah melakukan pemetaan terhadap proyek-proyek serupa di wilayah Bekasi yang berpotensi memiliki indikasi pelanggaran.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (HS)