CIKARANG, MEDIASI.COM – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi bertujuan untuk mencegah tumpang tindih pembangunan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, di Gedung DPRD, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (16/12/2025).
Menurut Ade, melalui Perda Data Desa Presisi, pemerintah membentuk sumber daya manusia (manpower) di tingkat desa yang berperan dalam melakukan konsensus data pembangunan di lapangan.
“Dengan data desa presisi ini, tidak lagi ada anggapan pembangunan balai desa atau infrastruktur tertentu sebagai kewenangan yang tumpang tindih. Ini jelas mana kewenangan desa dan mana kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini masih ditemukan pembangunan pemerintah daerah yang diklaim sebagai pembangunan desa, sehingga memicu ketidakteraturan dalam perencanaan dan penganggaran. Melalui regulasi tersebut, seluruh pembangunan akan berbasis data yang jelas dan terintegrasi.
Bupati Bekasi menjelaskan bahwa pembangunan ke depan tidak hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga melibatkan Dana Desa. Ia mencontohkan pembangunan jalan lingkungan dan jalan setapak desa yang tidak dapat dijangkau oleh kewenangan pemerintah kabupaten.
“Jalan-jalan kecil yang menjadi akses alternatif masyarakat itu sering tidak terdata. Dengan Data Desa Presisi, pembangunan bisa tepat sasaran, termasuk untuk sektor pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
Terkait Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Bupati Ade Kunang menekankan pentingnya kejelasan mekanisme penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Di dalam Perda ini sudah diatur langkah-langkah apa yang harus dilakukan ketika terjadi kasus, termasuk peran instansi terkait. Ini penting agar penanganannya cepat dan terkoordinasi,” katanya.
Mengenai Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati Bekasi mengungkapkan bahwa masih banyak aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang belum memiliki sertifikat. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi aset.
“Masalah sertifikat aset ini sudah lama. Aset daerah kita banyak, tersebar di pelosok hingga wilayah perkotaan. Kita akan benahi secara bertahap dengan pendampingan dari BPN,” jelasnya.
Meski belum menetapkan target jumlah aset yang akan disertifikatkan, Bupati Bekasi memastikan komitmennya untuk menertibkan seluruh aset daerah agar memiliki kepastian hukum.(pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
