CIKARANG, MEDIASI.COM — Pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tanah atas nama Amah Binti Amit di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, hingga kini belum diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, meskipun telah diajukan lebih dari enam bulan dan dinyatakan lengkap secara administratif.
Pemohon mengaku telah berulang kali mendatangi Bapenda Kabupaten Bekasi untuk meminta kejelasan, namun tidak memperoleh kepastian hukum maupun penjelasan tertulis terkait alasan penundaan penerbitan SPPT tersebut. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian dan akuntabilitas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Akibat tidak adanya kejelasan dari Bapenda, persoalan ini kemudian dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, khususnya Komisi I yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja perangkat daerah.
Dalam Rapat Kerja Lanjutan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, terungkap bahwa pihak yang mengklaim objek tanah tersebut sebagai Tanah Kas Desa (TKD) tidak mampu menunjukkan bukti yuridis maupun administrasi yang sah. Sementara itu, pemohon selaku ahli waris dapat membuktikan dasar penguasaan tanah secara lengkap, antara lain melalui peta persil, Buku Letter C Desa, surat keterangan desa, serta data dan keterangan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi secara resmi mengeluarkan rekomendasi agar Bapenda segera menerbitkan SPPT PBB atas objek tanah di Desa Muktivari. Rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian administrasi, mencegah potensi konflik, serta menjamin hak masyarakat sebagai wajib pajak.
Namun hingga berita ini diturunkan, rekomendasi DPRD tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh Bapenda Kabupaten Bekasi. Kondisi ini menimbulkan anggapan bahwa fungsi pengawasan DPRD belum dijalankan secara optimal dan pelayanan publik belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kuasa pemohon, La Ane, menyatakan bahwa penundaan tersebut telah merugikan hak kliennya.
“Permohonan sudah berjalan lebih dari enam bulan tanpa kepastian. Setelah dibahas di DPRD dan keluar rekomendasi resmi agar SPPT diterbitkan, hingga hari ini Bapenda belum melaksanakannya. Ini jelas merugikan hak masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak terdapat lagi alasan hukum bagi Bapenda untuk menunda penerbitan SPPT, mengingat seluruh bukti telah disampaikan secara terbuka dalam forum resmi DPRD dan klaim sepihak sebagai Tanah Kas Desa tidak dapat dibuktikan.
Atas kondisi tersebut, pihak pemohon mendesak Plt. Bupati Bekasi untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Bapenda Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, penundaan yang berlarut-larut serta tidak ditindaklanjutinya rekomendasi DPRD mencerminkan adanya persoalan dalam tata kelola birokrasi dan pelayanan publik.
Lebih lanjut, ia menyebut penanganan perkara ini berpotensi mengarah pada maladministrasi dan membuka ruang pengaduan ke lembaga pengawas.
“Kami akan menempuh pengaduan ke Ombudsman RI, mendorong pemeriksaan oleh aparat pengawas internal, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan sekaligus menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.
Untuk memperoleh informasi berimbang, awak media Koran Mediasi mendatangi kantor Bapenda Kabupaten Bekasi guna meminta konfirmasi kepada Kepala Bapenda, Iwan Ridwan. Namun berdasarkan keterangan pegawai di ruang dinas, yang bersangkutan sedang bertugas di luar kantor. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bapenda Kabupaten Bekasi. (Pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
