HUMBAHAS, MEDIASI.COM – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) menggelar rapat asistensi terkait pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di ruang rapat Sekretariat Daerah, Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Rabu (30/7/2025).
Rapat ini dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Tua Marsatti Marbun dan menghadirkan Sub Koordinator, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Harteti Rospelita, S.Kom, M.Si serta diikuti oleh para kepala perangkat daerah, pejabat teknis terkait, serta perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Dalam arahannya, Tua Marsatti Marbun menekankan pentingnya optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat vital untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Kita harus memperkuat koordinasi dan meningkatkan kinerja pemungutan pajak dan retribusi daerah. Hal ini bukan hanya soal target pendapatan, tapi juga menyangkut akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Plt. Ka BPKPD, Resva Panjaitan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemkab Humbahas saat ini berencana untuk melakukan pengkajian terhadap beberapa tarif pajak dan retribusi daerah karena terdapat ketidaksesuaian tarif dengan kondisi saat ini serta adanya beberapa tarif yang tidak tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, masih banyak kendala dalam penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, di antaranya adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, yang mengakibatkan belum optimalnya capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah.
Oleh karena itu, perubahan tersebut akan disesuaikan dengan rekomendasi dan evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Rapat ini juga membahas berbagai tantangan teknis dan administratif yang selama ini dihadapi dalam proses pemungutan, serta mencari solusi yang efektif dan terukur. Salah satu fokus utama dalam rapat ini terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perbup Nomor 8 Tahun 2024 tentang Ketentuan dan Tata Laksana Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui rapat asistensi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menyusun langkah-langkah strategis untuk memperkuat sinergi, meningkatkan capaian penerimaan pajak dan retribusi, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Rapat diisi dengan presentasi dari Narasumber dan diskusi terkait Perda dan Perbup sebagai dasar pelaksanaan pemungutan PDRD. (AR)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.