BEKASI, MEDIASI.COM – Pada bulan Juli 2025 nanti, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akan melantik sebanyak 8.000 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Semua yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK Tahap I ini akan mendapatkan surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan kroscek sekaligus mempercepat proses pengangkatan PPPK, dan jangan sampai ada yang tertinggal.
“Berdasarkan informasi yang saya dapat, pemberkasan PPPK tahap satu kemarin, sudah dikirimkan datanya ke Pemprov Jawa Barat. Dan saya minta BKPSDM agar mempercepat prosesnya dengan melakukan kroscek supaya pada bulan Juli nanti, jumlah pegawai yang lolos seleksi sama pada saat pelantikan,” terang politisi Gerindra ini.
Murfati juga menegaskan kepada para pegawai yang akan dilantik nanti, menjadi ASN bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga tentang komitmen terhadap nilai-nilai pengabdian, integritas, dan loyalitas terhadap amanah yang diemban.
Seperti diketahui, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa pelantikan PPPK tahap pertama akan dilakukan pada Juli 2025. Kabar baik ini disampaikan saat memimpin apel perdana setelah libur Idulfitri 1446 H pada Senin (8/4/2025) lalu.
Kepastian pelantikan ini diperoleh setelah ia bertemu langsung dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif.
“Insya Allah Juli 2025, para pegawai TKK yang selama ini menunggu dengan cemas akan resmi dilantik menjadi PPPK. Saya minta semuanya bersabar dan BKPSDM saya minta agar proses administrasinya tidak ada yang terlewat,” ujar Tri Adhianto. (Adv/Setwan)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.