Pelaku Pengeroyok Wartawan Divonis 27 Bulan Penjara, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Bentuk Perlindungan Pers

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi saat membacakan vonis kasus pengeroyokan wartawan

BEKASI, MEDIASI.COM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Purnama, SH akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan (27 bulan) penjara kepada dua terdakwa, Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra pelaku pengeroyok wartawan Fakta Hukum Indonesia (FHI), Charles Persy Gunawan, Rabu (7/5/2025).

Putusan majelis hakim ini menjadi tonggak sejarah penegakan hukum terhadap kekerasan pelaku jurnalis di Kota Bekasi. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyambut baik putusan hakim tersebut. Menurutnya, hukuman ini merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja pers sekaligus sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan ditoleransi.

“Ini menjadi bukti nyata bahwa insan pers memiliki perlindungan hukum. Kami harap ini menjadi preseden penting bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan kebebasan pers,” kata Ade Muksin, Kamis (8/5/2025).

Seperti diketahui, insiden pengeroyokan terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di depan Gedung Sekretariat PWI Bekasi Raya, setelah korban membagikan tautan berita terkait dugaan peredaran obat terlarang di Kota Bekasi. Kasus ini sempat mendapat perhatian luas dari organisasi pers tingkat daerah hingga pusat.

Penangkapan kedua pelaku oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota diapresiasi sebagai bentuk respons cepat aparat penegak hukum. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding, karena tuntutan awal 3 tahun 6 bulan tidak dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim.

Sementara itu, korban Charles Persy Gunawan menyatakan menerima dengan ikhlas putusan hakim dan berharap para pelaku dapat mengambil pelajaran untuk lebih menghormati kerja jurnalistik.

Namun, kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Bekasi Raya, Agus ATP, S.H., mengaku tidak puas dengan putusan yang dinilai terlalu ringan. Ia menyebut akan berkoordinasi dengan JPU untuk meninjau langkah hukum selanjutnya berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal-pasal KUHP yang berlaku. (*)