Terkait Penanganan Dugaan Korupsi “Toilet Sultan” di Kabupaten Bekasi, Ketua JKPNI Dukung Cupa Siregar Gugat KPK

Sulaeman, Ketua Jaringan Komunikasi Pemuda Nasionalis Indonesia (JKPNI)

CIKARANG, MEDIASI.COM – Ketua Jaringan Komunikasi Pemuda Nasionalis Indonesia (JKPNI), Sulaeman mendukung langkah-langkah hukum yang akan dilakukan praktisi hukum Cupa Siregar,SH untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani dugaan korupsi dalam pembangunan “Toilet Sultan” di Kabupaten Bekasi.

Menurut Sulaeman, gugatan terhadap KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan diajukan Cupa Siregar hingga saat ini masih dinanti-nantikan masyarakat Bekasi.

“Penanganan kasus Toilet Sultan ini beberapa tahun lalu oleh KPK sangat viral, tidak hanya di Bekasi tapi bisa dikatakan se-Indonesia. Namun hingga saat ini, sudah tahun 2025 belum juga ada penahanan tersangka. Sampai kapan kasus ini diselesaikan penyidik KPK,” kata Sulaeman, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, dengan adanya langkah hukum yang akan ditempuh Cupa Siregar untuk menggugat KPK menjadi harapan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, sehingga penanganan kasus Toilet Sultan ini menjadi terang benderang.

“Saya sebagai warga Kabupaten Bekasi yang lahir dan besar di Bekasi, sangat berterima kasih kepada kawan kita Cupa Siregar yang akan menggugat KPK. Mudah-mudah dengan adanya gugatan praktisi hukum ini menjadi terang benderang, kami sangat bangga dan mendukung langkah konkritnya,” kata aktivis buruh itu.

Kendati demikian, menurut Sulaeman pengungkapan ini sangat penting diselesaikan demi kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum di Indonesia.

“Pengungkapan ini tentu sangat penting diselesaikan agar masyarakat mengetahui akhir penanganan kasus Toilet Sultan ini oleh KPK, dan juga menambah keyakinan masyarakat kita atas penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya Pengacara Cupa Siregar, SH mendesak KPK menahan pelaku dugaan korupsi proyek pembangunan 488 titik water closet (WC) atau toilet sekolah di Kabupaten Bekasi yang menelan biaya sebesar Rp 96,8 miliar.

Soal penanganan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan “Toilet Sultan” di Kabupaten Bekasi, praktisi hukum Cupa Siregar mengatakan bakal mengajukan gugatan class action terhadap Komisi KPK selaku penyidik kasus tersebut. Hal itu dikatakan Cupa Siregar kepada koranmediasi.com, Jumat (21/3/2025) lalu. (Pir)

Penulis: Pirlen Sirait