JAKARTA, MEDIASI.COM – Pengacara Cupa Siregar, SH mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pelaku dugaan korupsi proyek pembangunan 488 titik water closet (WC) atau toilet sekolah di Kabupaten Bekasi yang menelan biaya sebesar Rp 96,8 miliar.
Permintaan itu disampaikan usai mendatangi sekaligus menyerahkan surat permohonan informasi lanjutan penanganan perkara dugaan korupsi yang diduga melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2020.
“Surat permohonan informasi lanjutan penanganan perkara ini kami sampaikan langsung ke KPK pada hari ini untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus ini,” ujar Cupa Siregar kepada koranmediasi.com, Senin (24/3/2025).
Dalam surat tersebut, kata Cupa, ada tiga poin penting yang dipertanyakan ke KPK. Pertama, apakah KPK terus menangani dugaan korupsi pembangunan toilet sekolah tersebut. Kedua, setelah menetapkan dua orang tersangka, apakah KPK-RI sudah menemukan tersangka yang lain?.
Sedangkan yang terakhir, Cupa Siregar menyebutkan, sebagai wujud kepastian hukum, apakah tersangka yang masih hidup akan segera diproses dalam hal pelimpahan ke tahap penuntutan di hadapan pengadilan?.
“Jadi surat ini sengaja kami kirimkan ke KPK-RI sebelum kami ajukan gugatan class action untuk mengetahui kepastian hukum seseorang dalam dugaan korupsi ini,” tandas Cupa Siregar.
Diberitakan sebelumnya, Cupa Siregar mengatakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Bekasi, akan menggugat KPK. Dia ingin mengetahui sudah sejauh mana penanganan kasus yang menghabiskan uang negara Rp 98,8 miliar pada tahun 2020 tersebut.
Alasan Cupa Siregar, hingga saat ini dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, belum ada yang ditahan. Meskipun satu orang dari dua nama yang ditersangkakan sudah meninggal dunia, namun masyarakat masih tetap menunggu kepastian hukumnya.
“Kendati ada yang meninggal dari dua orang tersangka yang pernah diakui oleh KPK, tapi untuk tersangka yang lainnya juga harus segera ditahan. Biar ada kepastian hukumnya,” ujar Cupa Siregar.
Menurut Cupa, dugaan korupsi proyek pembangunan water closet (WC) atau toilet sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi
yang menelan biaya Rp 96,8 miliar itu sudah ditangani KPK semenjak 2021 lalu.
“Jadi untuk kasus ini, KPK masih punya hutang terhadap masyarakat Bekasi untuk menjelaskan ujung penanganannya, mewujudkan kepastian hukum baik dalam penegakan hukum maupun nasib seseorang yang ditersangkakan,” katanya.
Untuk itu, kata pria yang berprofesi pengacara ini, dirinya bersama tim akan melakukan langkah-langkah hukum untuk membuat ketidakjelasan lanjutan penanganan perkara ini menjadi terang benderang. Para pencuri uang negara pun pada akhirnya diadili sesuai perbuatannya.
“Jadi kami akan menggugat KPK melalui regulasi yang sudah ada. Kami akan lakukan upaya ini agar perkara korupsi yang diduga melibatkan PPK dan PA kegiatan menjadi jelas,” tandasnya. (Pir)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.