BEKASI, MEDIASI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menanggapi adanya dua pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang saling mengklaim kemenangan usai pencoblosan serentak pada Rabu (27/11/2024).
Diketahui, paslon 01 Heri Koswara dan Sholihin mengklaim kemenangannya lewat real count internal mereka dengan perolehan suara 48,68%. Kemudian, paslon 03 Tri – Harris juga mengklaim memperoleh 48 persen suara.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menegaskan bahwa pihaknya saat ini belum melakukan proses rekapitulasi dan penghitungan surat suara berjenjang setelah pencoblosan atau pemungutan dan penghitungan surat suara secara langsung di TPS pada Rabu, 27 November 2024.
Menurut Ali, penghitungan suara berjenjang sampai hari ini tanggal 28 November 2024 belum dilakukan. Proses penghitungan suara manual dan berjenjang baru akan dimulai pada Jumat 29 November 2024 di tingkat Kecamatan. Bila tingkat Kecamatan sudah selesai baru tahapan selanjutnya penghitungan suara di KPU.
“Jadi sampai hari ini tanggal 28, KPU Kota Bekasi tidak pernah melakukan rekapitulasi dan membuat tabulasi. Jadi KPU sendiri juga tidak tahu siapa yang dapat, pasangan calon dapat suaranya seperti apa,” kata Ali, Kamis (28/11/2024).
Ali menegaskan, terkait data perolehan suara para paslon yang beredar, juga bukan merupakan produk dari KPU Kota Bekasi.
“Di kesempatan ini juga kami tegaskan bahwasannya yang beredar di luar itu sama sekali bukan produk dari KPU Kota Bekasi,” jelasnya.
Ali mengimbau kepada masyarakat Kota Bekasi agar tetap bersabar dalam memantau proses penghitungan suara Pilkada Kota Bekasi.
“Ya tentu masyarakat Kota Bekasi, pasangan calon, pendukung dan sebagainya sama – sama nahan diri, tidak mudah terprovokasi kalau ada informasi – informasi dan tetap jaga kerukunan, keharmonisan dan keguyuban sesama warga Kota Bekasi,” tutupnya. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.