CIKARANG, MEDIASI.COM – Tak terima dituduh menggelapkan uang perusahaaan sebesar Rp2.4 miliar, Sujon Nainggolan resmi melaporkan RMJ anak mantan bosnya ke Polres Kabupaten Bekasi. Saat melaporkan, Sujon didampingi pengacara Lamhot Capah dari kantor hukum HANUKKAH, Jumat (1/11/2024).
Pria yang beralamat di Jalan Perum Sirna Jaya Kartika 1 Blok D2 Serang Baru, Jabupaten Bekasi tersebut, melaporkan RMJ melakukan pencmaran nama baiknya. Kasus ini bermula dengan adanya tuduhan penggelapan uang perusahaan PT Arfiah Megah yang dialamatkan kepada Sujon oleh RMJ dengan menggunakan media elektronik Instagram, WhatsApp dan messenger Facebook
Kepada awak media Sujon Nainggolan menyampaikan kronologis bermula pada tanggal 24 Juli 2024 pukul 09.00 RMJ, chat Whatsapp ke Marketing Scuto Lippo Cikarang untuk memastikan apakah pemilik Scuto Deltamas dan Scuto Lippo Cikarang 1 ( satu ) Owner, setelah itu RMJ memberi info dengan menuduh Sujon Nainggolan (Karyawan Scuto Deltamas) menggelapkan uang PT Arfia Megah dan menyebarkan foto Sujon dan Istri ke Marketing Scuto Lippo Cikarang,
Kemudian pada pukul 10.32 dan di hari yang sama kembali RMJ, Chat melalui DM Instagram ke Owner Scuto Lippo Cikarang dan Deltamas memberi info dengan menuduh Sujon Nainggolan (Karyawan Scuto Deltamas) menggelapkan uang PT Arfia Megah sebanyak Rp2,4 miliar dan mengajak bertemu owner Scuto Lippo Cikarang untuk diskusi supaya Reputasi Scuto Deltamas tidak buruk karena perbuatan Sujon.
Selanjutnya pada Pukul 19.54 kembali RMJ Chat melalui Messenger Facebook ke (Kakak Perempuan Sujon) memberi info dengan menuduh Sujon Nainggolan (Karyawan Scuto Deltamas) menggelapkan uang PT Arfia Megah sebesar Rp2,4 miliar dan menuduh memalsukan dokumen mutasi bank dan mengatakan tidak akan ragu untuk memproses ini ke penegak hukum dan meminta mengembalikan uang sebelum masalah menjadi konsumsi publik.
“Akibat perbuatan RMJ mental dan kenyamanan saya jadi tergangggu, saya tidak tenang melakukan pekerjaan,” ungkapnya.
Lamhot Capah selaku kuasa hukum Sujon Nainggolan, mengatan bahwa kliennya bukanlah karyawan PT Arfiah megah. Untuk itu, dia pun mempertanyakan alasan terlapor menuduh kliennya melakukan penggelapan uang perusahaannya.
“Oleh karenanya apa yang dituduhkan oleh RMJ lewat media elektronik Instagram, WhatsApp dan messenger Facebook tidak berdasar, sehingga klien merasa dirugikan atas tindakan RMJ. Kami sarankan agar Sujon membuat laporan kepada polisi dan pada hari Jumat kemarin sudah dilaporkan dengan nomor STTLP/B/3922/XI/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA,” kata Lamhot Capah.
Menurut Lamhot, laporannya adalah pasal 27 A Junto 45(4). : Bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. (*/pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.