Qadar Ruslan Siregar Resmi Jadi Pj Ketua Kadin Kota Bekasi Periode 2021-2026

Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kota Bekasi, Anggiat Hutapea saat menyerahkan SK Ketua Kadin Kota Bekasi periode 2021-2026 kepada Qadar Ruslan Siregar

BEKASI, MEDIASI.COM – Qadar Ruslan Siregar akhirnya resmi menjadi Penjabat (Pj) Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bekasi periode 2021-2026 menggantikan Muhamamad Gunawan.

Pengangkatan Qadar Ruslan Siregar sebagai Pj Ketua Kadin Kota Bekasi, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Sikep/0231/DP/IX/2024 Kadin Jawa Barat tentang pengesahan dan pengukuhan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan.

SK Pengangkatan Qsdar Ruslan Siregar sebagai Pj Ketua Kadin Kota Bekasi menggantikan Gunawan diserahkan pada Jumat (4/10/2024). Pergantian Gunawan dilakukan lantaran dinilai telah melanggar AD/ART Kadin.

Selain itu, di bawah kepemimpinan Gunawan, tidak adanya laporan keuangan Kadin Kota Bekasi selama 3 tahun, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ART Kadin dan PO Nomor: Sekep/274DP/IX/2023 tentang pedoman perbendaharaan Kadin.

Pj Ketua Kadin Kota Bekasi Qadar Ruslan Siregar dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya siap berkomunikasi dengan eksekutif dan legislatif terkait dengan regulasi yang mempermudah para pelaku usaha, antara lain soal perizinan dan regulasi lainnya.
“Kadin Kota Bekasi siap memberikan masukan yang positif kepada pihak eksekutif maupun legislatif sehingga terbangun iklim usaha yang kondusif. Kami juga akan mendorong legislatif agar melahirkan perda-perda terkait dengan perekonomian yang menguntungkan iklim dunia usaha,” kata Ruslan.

Pihaknya juga meminta kepada pemerintah Kota Bekasi agar mengedepankan pengusaha-pengusaha lokal di Kota Bekasi agar diberikan ruang untuk mengembangkan usahanya di daerahnya.

“Bukannya kita anti pengusaha dari luar, tapi setidaknya ada keberpihakan Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan peran strategis yang mengutamakan pelaku usaha lokal,” ujar mantan aktivis 98 ini.

Ruslan juga mengimbau kepada para pelaku usaha yang berdomisili di Kota Bekasi untuk bergabung dalam dalam Kadin yang merupakan satu-satunya wadah pengusaha yang keberadaannya berdasarkan undang-Undang dan Keppres.

“Oleh karenanya kami menghimbau kepada seluruh pengusaha yang ada di Kota Bekasi untuk bergabung dan bersama-sama membesarkan Kadin di Kota Bekasi,” tutup Ruslan Siregar. (*)