BEKASI, MEDIASI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi gelontorkan Rp22 miliar uang apresiasi pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri untuk 11.249 pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Tunjangan hari raya kepada seluruh TKK
ini sudah terealisasikan melalui APBD 2024.
Hal itu dikatakan Pejabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menanggapi realisasi THR kepada pegawai Non ASN.
Namun demikian, dalam hal ini dari realisasi yang diberikan bukanlah THR, melainkan uang apresiasi.
“Sudah aman (sudah diberikan kepada seluruh pegawai TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi). Meskipun istilahnya bukan THR, tapi uang apresiasi,” ucap Gani awqk media, kepada awak media, Kamis (4/4/2024).
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sudarsono mengatakan bahwa pihaknya menggelontorkan anggaran sebesar Rp 22,1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi tahun 2024 untuk 11.249 pegawai di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemkot Bekasi.
Baca Juga: Fraksi PDI Perjuangan Pastikan Pemkot Bekasi Berikan THR untuk TKK
“Anggaran sebesar Rp22,1 Miliar telah teralokasikan di seluruh OPD untuk TKK sesuai data di BKPSDM yakni sebanyak 11.249 orang,” jelas Sudarsono saat dikonfirmasi secara terpisah, Jumat (05/04/2024) pagi.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi berjanji akan segera merealisasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan kerja Pemkot Bekasi sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Saat ini dirinya bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi tengah melakukan pembahasan realisasi anggaran THR untuk TKK.
“Disegerakan (realisasinya), tinggal nunggu TAPD. Nanti ada di TAPD ,data-datanya sudah ada,” ujar Junaedi usai apel pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (1/4/2024).
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.