BEKASI, MEDIAI.COM – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak mendesak Pj Wali Kota atau Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera merespons banyaknya keluhan TKK terkait THR yang hingga saat ini belum mereka terima.
“Saya banyak mendapatkan aspirasi dari TKK. Ada yang bilang katanya mereka mendengar THR dicairkan 50 persen dari gaji, tapi dengar-dengar juga dibatalkan karena TKK nggak ada payung hukumnya terkait THR,” ungkapnya, Rabu (3/4/2024).
Untuk itu, Abdul Rozak mendorong agar THR ini segera dicairkan, karena tentu itu merupakan harapan para TKK yang bekerja di lingkup Pemkot Bekasi.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pj Wali Kota Bekasi atau Pemkot Bekasi mencari-cari alasan untuk pencairan THR bagi TKK. Sebab, aturan atau payung hukum dan anggarannya sudah jelas.
“Sudah dianggarkan kok di APBD Kota Bekasi, TKK yang di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kota Bekasi. Tidak terganggu dengan aturan karena sudah ada aturannya maka bisa segera dicairkan,” tegasnya.
Lebih lanjut Abdul Rozak menjelaskan, luar TKK BLUD juga layak mendapatkan THR sebagai wujud apresiasi atas kinerja mereka selama ini. Meski dengan nomenklatur baru pencairan THR TKK di luar BLUD baru 50 persen dari gaji mereka selama ini.
“Saya dengar regulasi untuk THR TKK yang di OPD sudah selesai dibuat Pemda sebagai dasar hukum cairnya THR TKK yang 50 persen. Semoga ini cepat dilakukan pencairan, karena ini bagian dari kinerja aparatur,” tutupnya.(ADV/DPRD)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.