Pemkot Bekasi Imbau Pelaku Usaha Taati Maklumat Selama Bulan Suci Ramadhan

Petugas saat melakukan pengawasan tempat usaha di wilayah Bekasi Selatan, Sabtu (16/3/2024) malam

BEKASI, MEDIASI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama TNI dan Polri imbau pelaku usaha agar mentaati Maklumat Bersama Pj Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi Nomor 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor H/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024 selama bulan suci Ramadhan.

Untuk itu, Satpol PP dan Camat diharapkan terus melakukan pengawasan dengan menyampaikan Maklumat Ramadhan kepada para pelaku usaha di wilayah agar mereka senantiasa mentaati dan menjalankan Maklumat tersebut.

Seperti kegiatan pengawasan di Kecamatan Bekasi Selatan yang dilaksanakan Sabtu 16 Maret 2024, diikuti 65 orang personel yang diawali dengan apel di halaman Polsek Bekasi Selatan dan dilanjutkan dengan patroli keliling ke tempat-tempat hiburan malam.

“Pada Jumat lalu (15/3/2024) kami telah melakukan pengawasan ke beberapa tempat, sebagaimana arahan Pj Wali Kota Bekasi agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan. Semalam kami bersama Satpol PP, Koramil dan Polsek Bekasi Selatan kembali lakukan pengawasan di seluruh wilayah Bekasi Selatan agar lebih maksimal lagi,” ucap Karya Sukma, Camat Bekasi Selatan, Minggu (17/3/2024).

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Karto mengatakan akan terus bersinergi dengan tiga pilar dalam melakukan pengawasan selama bulan suci Ramadhan di Kota Bekasi.

“Selama bulan Ramadhan ini kami bersama TNI dan Polri akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha agar mentaati Maklumat Ramadhan dan turut memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Karto.

Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan pengawasan menyeluruh untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelaku usaha dan masyarakat serta menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada aparat berwenang apabila ada hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan. (Adv/Humas)

Penulis: Humas Pemkot Bekasi