BPN Serahkan Sertifikat Aset Milik Pemerintah Kota Bekasi

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat menerima sertifikat aset Pemerintah Kota Bekasi, Senin (10/7/2023)

KOTA BEKASI, MEDIASI.COM – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Amir Sofwan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati menyerahkan sertifikat aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Sertifikat ini diserahkan langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat Apel Pagi di lingkungan Pemkot Bekasi, Senin (10/7/2023).

Dalam sambutannya, Amir Sofwan menjelaskan pada tahun 2023 ini pihaknya sedang menyelesaikan permasalahan tanah di Kota Bekasi. BPN juga sudah melakukan pengukuran ulang sebanyak 500 tanah untuk dilakukan validasi. Proses pengajuan tahun 2023, katanya, akan menggunakan sistem sertifikat elektronik dalam peningkatan pelayanan.

“Kami sangat berharap koordinasi kepada Lurah dan Camat untuk membantu kami. Dibantu pengawasan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Karena Camat yang mengetahui mengenai validasi dari tanah di wilayah,” ujar Amir.

Menurutnya, terkait program mitigasi pertanahan di Kota Bekasi, program sertifikat wakaf dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia nantinya membutuhkan bantuan Camat dan Lurah diantaranya;

1. Sertifikasi wakaf secara serempak ataupun surat tanah untuk sarana ibadah di Kota Bekasi.
2. Kegiatan reploting mengenai sertifikat yang terbit di atas tahun 1975 keatas bahwa konteks pertanahan masih menggunakan sertifikat yang lama.
3. Sertifikasi pasca bencana yang dikhususkan ke wilayah Kecamatan Jatiasih akan diganti dengan sertifikat yang baru.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga memberikan arahan bahwa tugasnya melaksanakan penegakkan hukum selain penuntutan perkara pidana ada juga perdata dan PTUN.

“Kami berkolaborasi mengenai permasalahan tanah menjadi pendampingan konsultasi hukum di Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Laksmi.

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dalam amanatnya menyampaikan agar saling berkolaborasi dan berkomunikasi dalam permasalahan apapun, seperti mengenai permalasahan tanah yang didampingi juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Hal ini membuat sinergitas semakin kuat dan bisa menjadikan satu solusi terbaik dan tidak perlu adanya was was.

“Dalam hal pertanahan, sudah 43 persen diselesaikan, dan dalam waktu cepat akan segera diselesaikan kembali. Terima kasih untuk koordinasi terbaik dari Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” ujar Tri Adhianto.

Rangkaian apel juga dilanjutkan dengan penyerahan beberapa penghargaan, diantaranya :

1. Penyerahan penghargaan diserahkan kepada BSU JASUTIM 02 Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati atas perolehan Juara 3 Bank Sampah Unit Non Binaan pada perhelatan Bank Sampah Innovation Competition Basic 2023 dari tingkat nasional PT. Astra Internasional Tbk.

2. Penghargaan Gubernur Jawa Barat diberikan kepada Zahira Khairani atas capaian Runner Up 1 pada ajang pemilihan Putri Anak Pariwisata Indonesia Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jawa Barat.

3. Penyerahan penghargaan hasil penilaian makalah video dan lapangan pada Monev 5 Lomba 10 Program Pokok PKK Tingkat Kota Bekasi tahun 2023, diantaranya :

– Juara I, Kelurahan Margamulya
– Juara II, Kelurahan Cimuning
– Juara III, Kelurahan Jatiwaringin
– Juara Harapan I, Kelurahan Kali Baru
– Juara Harapan II, Kelurahan Bintara Jaya
– Juara Harapan III, Kelurahan Jatirahayu. (Adv/Humas)

Penulis: Humas Pemkot Bekasi