Pemkot Bekasi Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Sampah Daur Ulang

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto usai penandatanganan kerjasama pemanfaatan sampah daur ulang, Rabu (5/7/2023)

KOTA BEKASI, MEDIASI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Waste4change dalam mengurangi tonase sampah melalui pemanfaatan sampah daur ulang di Kota Bekasi, Rabu (5/7/2023).

Kerjasama ini salah satu inovasi yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yudianto pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Tahun 2023 dalam menyelesaikan persoalan sampah melalui Pemanfaatan Ulang Sampah (PUASA).

Penandatangan MoU tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, perwakilan Direktorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup, Sekdis LH Jawa Barat, CEO Waste4change M Bijaksana dan unsur SKPD Kecamatan Mustikajaya.

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam sambutannya mengatakan, kerjasama ini dilatarbelakangi atas permasalahan sampah di Kota Bekasi dimana per harinya menghasilkan sampah sekitar 1.800 ton.

“Pemerintah Kota Bekasi berupaya menyediakan berbagai jenis fasilitas pengelolaann sampah, baik fasilitas pengelolaan sampah yang menghasilkan listrik (PLTSa), maupun fasilitas pengelolaan sampah lainnya, seperti yang dikerjasamakan dengan PT. Wasteforchange Alam Indonesia ini,” kata Tri Adhianto.

Dia menyebutkan, kerja sama ini merupakan salah satu wujud komitmen yang penting bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam upaya pengelolaan sampah dapat dilakukan secara efisien tanpa menimbulkan dampak baru ke depannya.

“PT Wasteforchange Alam Indonesia dalam melakukan pengelolaan sampah dengan membangun Sorting Centre dan Eco System Advance Recycling (So CESAR) yang mempunyai kapasitas 80 hingga 100 ton per hari dalam pengelolaan sampah. Dalam waktu dekat akan dilakukan uji coba dengan kapasitas 5 s/d 15 ton per hari dengan pasokan sampah yang diangkut dari wilayah Kecamatan Musikajaya,” jelas Tri Adhianto.

Kepala Dinas LH Kota Bekasi Yudianto menjelaskan, merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Rumah Tangga, Pemerintah Kota Bekasi terus berkomitmen dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

“Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2023 tentang Strategi Pengelolaan Sampah melalui Pemanfaatan Ulang Sampah (PUASA) dengan Pembangunan Sorting Centre dan Eco System Advance Recycling (SO CESAR) di Kota Bekasi sebagai upaya terobosan inovatif dengan merangkul pihak swasta Waste4change,” papar Yudianto. (Adv/Humas)