KOTA BEKASI, MEDIASI – DPRD Kota Bekasi tengah menunggu finalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak, serta Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang tengah difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah selesai Juli 2022 lalu, dan baru dibentuk Panitia Khusus (Pansus) pada Oktober 2022. Finalisasi di Pansus November 2022, namun harus konsultasi dan sinkronisasi ke Provinsi Jawa Barat, sehingga baru selesai Mei 2023 lalu,” kata Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya.
Terkait lamanya pengesahaan Raperda Perlindungan Anak, kata Hanan, pengesahan Raperda yang masuk dalam Panitia Khusus (Pansus 36) tersebut cukup memakan waktu lama. Pasalnya, membutuhkan waktu fasilitas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu.
Dalam draf Raperda yang kini sudah disahkan, lanjut Hanan, terdapat poin-poin yang memperhatikan dan melindungi hak-hak anak. Baik itu di lingkungan tempat bermain, keluarga dan sekolah.
Perlindungan anak ini menjadi hal yang penting di Kota Bekasi, sehingga inti dari Raperda ini melindungi anak sesuai dengan tingkatan usianya. (Adv/DPRD)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.