DOLOKSANGGUL, MEDIASI.COM – Dalam rangka pemenuhan kebutuhan anggota untuk pengurusan Akta Kematian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) jalin kerjasama dengan KSP CU “Bahen Ma Nadenggan”, Selasa (18/4/2023) lalu.
Penandatanganan perjanjian kerjasama itu dilaksanakan di Kantor CU Bahan Ma Nadenggan di Kecamatan Lintongnihuta antara Kepala Disdukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan dengan Ketua CU Bahen Ma Nadenggan, Junior Julius Lumbantoruan.
Jara Trisepto mengatakan perjanjian kerjasama ini dengan layanan online “SILAHKAN KOPINJAM” (Sitem Layanan Akte Kematian Koperasi Simpan Pinjam). Dengan adanya kerjasama ini diharapkan layanan Akta Kematian akan lebih cepat, tepat sehingga dapat dimanfaatkan KSP CU Bahen Ma Nadenggan untuk pemenuhan kewajiban sebagai hak anggota.
“Ini merupakan kerjasama pertama yang dilakukan Disdukcapil dengan pihak koperasi yang ada di Humbang Hasundutan,” ujar Jara Trisepto, Rabu (26/4/2023).
Junior Lumbantoruan sangat mengapresiasi program Disdukcapil Humbahas. Menurutnya, semua anggota di CU Bahen Ma Nadenggan telah didaftarkan sebagai peserta asuransi untuk melindungi simpanan dan pinjaman anggota.
“Ketika anggota meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan atas simpanan yang masih tersisa. Sehingga tidak menjadi beban bagi ahli waris yang ditinggalkan,” kata Junior Lumbantoruan.
Saat ini, kata Junior, mengurus klaim asuransi harus ada Akta Kematian yang dikeluarkan Disdukcapil. Selama ini, bila keluarga yang mengurus Akta Kematian, prosesnya tergolong lama. Tapi dengan adanya kerjasama ini, bila ada anggota yang meninggal maka KSP CU Bahen Ma Nadenggan yang mengurus langsung Akta Kematiannya ke Disdukcapil. (AR)