Pemkot Bekasi Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Mudik Lebaran

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi saat melakukan apel pagi (foto ist)

KOTA BRKASI, KOMED – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M.

Didalam surat tersebut dihimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi agar memperhatikan hal-hal di bawahh sebagai berikut:

1. Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

2. Kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing – masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain;

3. Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan.(Dro)

Penulis: Humas Pemkot Bekasi