KOTA BEKASI, KOMED – Memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengeluarkan aturan terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM).
Peraturan tersebut tertuang pada Surat Edaran nomor 556/235-Disparbud.par tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisitaan dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti Maklumat Bersama yang ditandatangani Wali Kota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota dan Dandim 0507 Bekasi terkait THM di bulan suci ramadhan.
Aturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah menekankan penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/ sauna/ spa dan hiburan umum lainnya, tidak melakukan aktifitas atau tutup tiga hari sebelum bulan suci ramadhan sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Abi, bukan hanya itu yang perlu diperhatikan. Rumah makan/restoran/ warung nasi/ warung makan yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak dapat terlihat dari pandangan umum.
“Dengan adanya aturan yang ditetapkan, harapan kami adalah toleransi yang terjaga sebagai warga masyarakat Kota Bekasi bagi pelaku usaha khususnya umat muslim yang sedang menjalankan Ibadah Puasa, serta apabila tidak menaati surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Bon)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.