KOTA BEKASI, KOMED – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melakukan razia terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Kota Bekasi yang keluyuran saat jam kerja ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bekasi, Senin (27/3/2023).
Razia atau operasi mendadak (Sidak) ini dilakukan dalam rangka Gerakan Disiplin Nasional (GDN) sesuai instruksi Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto menindaklanjuti Surat Keputusan Wali Kota bernomor 302/kep.57/Satpol PP/II/2023 mengenai kegiatan Gerakan Disiplin Nasional Kota Bekasi.
Tujuan Sidak ini untuk memonitoring para ASN dan non ASN yang pada waktu jam kantor berada di mall atau pusat perbelanjaan.
Pada operasi GDN kali ini, Satpol PP berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi dan Bagian Humas Kota Bekasi dengan 2 tim.
“Hari ini, dua tim telah melakukan sidak. Tim pertama melakukan sidak ke Mall Metropolitan, Grand Metropolitan dan Bekasi Cyber Park dengan pantauan tidak adanya temuan untuk para pegawai yang sedang berada di area tersebut,” ujar Karto, Kepala Satpol PP Kota Bekasi.
Tim kedua, lanjutnya, melakukan sidak ke area Blu Plaza Mall, Bekasi Junction dan area pertokoan pasar proyek. Di lokasi ini petugas menemukan beberapa ASN Kota Bekasi dan ASN Kabupaten Bekasi sedang keluyuran.
Temuan ini menjadi catatan dan langsung diserahkan kepada BKPSDM Kota Bekasi untuk menindaklanjuti para ASN dan Non ASN yang telah seharusnya berada di area kantor saat jam kerja, tapi memanfaatkan waktu yang telah ditentukan saat jam kerja untuk berada di pusat perbelanjaan.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto mengatakan akan terus menindaklanjuti gerakan disiplin khusus untuk pegawai Pemerintah Kota Bekasi agar terus mentaati peraturan yang sudah diberlakukan demi meningkatkan kedisiplinan pegawai. (Ndoet)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.