5 Terdakwa Kasus Penyerobotan Tanah Diadili di PN Kota Bekasi

Lima terdakwa penyerobotan tanah di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Selasa (28/2/2023)

KOTA BEKASI, KOMED – Lima terdakwa kasus penyerobotan tanah yang berada di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi oleh majelis hakim yang diketuai Putut Tri Sunarko dengan hakim anggota Basuki Wiyono, dan Istiqomah Barawi, Selasa (28/2/2023).

Kelima terdakwa Encep Suherman, Derry Rismawan, Chaerul Anwar Ilyas Bin H Hasbullah dan Abdul Rochim, diseret ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulia SH dari Kejagung didampingi JPU dari Kejari Kota Bekasi Omar, SH dan Arif, SH.

Dalam Perkara No.78/ Pid. B/2023/PN.Bks ini, jaksa menyebutkan bahwa kelima terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu dan turut serta melakukan perbuatan pidana.

Jaksa dalam surat dakwaannya, menjerat kelima terdakwa dengan pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun dan 6 tahun.

Hal itu juga dibenarkan Fajar Juliansyah, SE selaku juru bicara Assisten Kantor YH & Partner Law Firm, Advokat & Konsultan. Menurutnya, pada sidang pertama ini untuk pembacaan dakwaan terhadap lima tersangka terkait penyerobotan lahan yang berada di Jatibening Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Fajar Juliansyah, SE saat memberikan keterangan kepada awak media

“Dalam persidangan kelima terdakwa dinyatakan melakukan tindakan pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu turut serta melakukan perbuatan pidana,” kata Fajar kepada awak media.

Menurut Fajar kelima terdakwa saat ini sudah ditempatkan di Lapas Bulak Kapal, dan bila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa maka terancam pidana masing-masing 12 tahun dan minimal 6 tahun kurungan penjara.

Seperti diketahui, sebanyak lima orang pejabat dan mantan pejabat di Pemerintahan Kota Bekasi ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kelimanya, Encep Suherman, Derry Rismawan, Chaerul Anwar, Ilyas Bin H. Hasbullah dan Abdul Rochim.

Kelima terdakwa diketahui satu orang adalah pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, satu orang pensiunan mantan Camat Pondok Gede, satu ASN aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede, satu orang sebagai pembeli tanah (pengusaha) dan satu orang lagi sebagai tokoh masyarakat. (Rls/gar)

Exit mobile version