DPRD Humbahas Gelar Paripurna Bersama Pemkab Bahas Raperda dan APBD TA 2023

Ketua DPRD saat menyampaikan laporan rapat Banggar bersama TAPD Humbahas

DOLOKSANGGUL, KOMED – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) gelar paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023.

Dalam rapat paripurna DPRD Humbahas pada Jumat (25/11/2022), laporan Banggar telah ditandatangani Ketua DPRD Humbahas. Dalam laporan rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD atas pembahasan Ranperda APBD Humbahas Tahun Anggaran 2023 menyampaikan, secara umum alokasi anggaran pada seluruh OPD yang bersifat normatif seperti gaji, TPP dan belanja operasional dapat disetujui oleh DPRD dengan catatan sudah mempertimbangkan skala prioritas efektivitas untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OPD.

Disebut juga pokok-pokok pikiran DPRD yang telah disampaikan kepada dinas terkait seperti dinas PUTR, PKP, Dinas Pertanian, Kopenaker dan Dinas Peternakan agar dapat diakomodir, karena pokir DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD pada saat pelaksanaan reses.

Kemudian penetapan target penerimaan pembiayaan anggaran dapat dirasionalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan terkait DAU yang sudah ditentukan penggunaannya agar melaksanakan amanah surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemneterian Keuangan Nomor S-173/PK/2022 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah Tahun Anggaran 2023.

Untuk Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana agar mengalokasikan anggaran penambahan kuota penerima JKN di Humbahas sebesar Rp. 1000.000.000 dan penambahan anggaran untuk penanggulangan dan penanganan penyakit HIV AIDS.

Selanjutnya, diharapkan Pemkab Humbahas agar membayarkan honorarium vaksinator tenaga kesehatan Tahun Anggatan 2022 secara penuh, sedangkan pada Dinas Perhubungan agat melaksanakan radionalisasi anggaran untuk mendukung program yang paling prioritas di dinas itu, serta pemenuhan kebutuhan biaya listrik atas lampu penerangan jalan umum sesuai dengan TDL yang berlaku.

Kemudian Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga agar mengalokasikan anggaran untuk dana bantuan pembinaan KNPI dan keperluan pasukan pengibar bendera di pos masing-masing kecamatan. Dan untuk anggaran BPBD agar dirasionalisasi terutama untuk penanganan bencana.

Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak, agar mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan sosialisasi DTKS dalam rangka pendataan dan musyawarah desa tentang penetapan penerima bantuan PKH. Untuk Dinas Peternakan agar dapat melakukan rasionalisi anggaran untuk pengadaan bibit ternak babi, serta budi daya ikan air tawar pasca penertiban keramba jaring apung di KSPN Danau Toba.

Sementara itu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan agar mengalokasikan anggaran untuk penampungan bibit bawang merah dari penangkar yang ada di Humbahas , pengadaan bibit/benih kentang bersertifikat.

Dan pemerintah daerah agar membuat regulasi dalam peraturan Bupati tentang lenggunaan Dana Desa untuk menampung bibit bawang merah dari penangkar yang ada di Humbahas. Untuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik agar segera menindaklanjuti usulan kenaikan dana partai politik, serta menambah anggaran honorarium forkopimda Humbahas.

Selanjtnya pada Dinas Komunikasi dan Informatika agar memprioritaskan pembangunan akses jaringan internet di Kecamatan Parlilitan serta Kecamatan yang belum terjangkau akses jaringan internet. Sementara itu anggaran untuk pos belanja tidak terduga agar dikurangi untuk dipergunakan dalam rangka mendukung program pembangunan fisik sarana dan prasarana pada Dinas PUTR, dinas PKP serta penanganan 11 titik bencana yang memerlukan penanganan segera.

Dan anggaran sekretariat DPRD ditambah untuk mendukung dinas pelerjaan umu dam tataruang. Jika pembangunan fisik Tahun2022 belum tuntas pembangunan agar dianggarkan pembangunannya tahun anggaran 2023.

Menyangkut 176 orang formasi P3K pada tahun 2021 agar pemerintah dapat menindaklanjuti prosesnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (Abet).

Penulis: Abetnego Ritonga