Wabup Bersama DPRD Humbahas Rapat Paripurna Kesepakatan Bersama P-APBD TA 2022

Wabup Humbahas Oloan P Nababan bersama ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol

DOLOKSANGGUL, KOMED – Wakil Bupati (Wabup) Humbanghasundutan (Humbahas) Oloan Paniaran Nababan hadiri rapat paripurna pengambilan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbanghasundutan Tahun Anggaran 2022.

Di hadapan anggora DPRD Humbahas, Oloan mengucapkan terimakasih atas tercapainya persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Humbanghasundutan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Humbahas atas R-APBD tentang Perubahan APBD 2022.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022, bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah tentang P-APBD Tahun 2022 dilaksanakan setelah penyampaian nota pengantar dan nota keuangan Rancangan Persturan Daerah tentang P-APBD Kabupaten Hunbahas 2022, dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi -fraksi atas nota pengantar Bupati Humbahas, nota jawaban Bupati Humbahas atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dan pembahasan badan anggaran,” ujar Oloan.

Memurut dia, hingga hari ini semua dapat ditinjaklanjuti dengan rapat paripurna persetujuan bersama antara pemerintah dengan DPRD Humbahas atas rancangan Perda Tentang P-PAPBD Humbahas 2022.

Oloan menjelaskan, dalam rangkaian pembahasan tersebut banyak ulasan, masukan dan saran juga himbauan yang disampaikan untuk penyempurnaan. Hal tersebut telah diakomodir dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Humbahas.

“Masih banyak program dan kegiatan prioritas yang belum tertampung dalam Rancangan Perda P-APBD 2022 ini. Karena keterbatasan sumberdaya dana dan anggaran yang tersedia. Kedepan melalui sinergitas yang baik, akan selalu memberdayakan seluruh sumber daya yang ada untuk percepatan pembangunan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, paling lama 3 hari setelah persetujuan bersama, rancangan peraturan daerah tentang P-APBD disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi. Dan, hasil dari evaluasi dimaksud ditetapkan melalui keputusan Gubernur untuk disempurnakan oleh TAPD bersama badan anggaran DPRD. Selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang P-APD 2022 oleh Bupati Humbanghasundutan. (Abet)

Penulis: Abetnego Ritonga