CIKARANG, KOMED – Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Cikarang (FKP2B) kembali melakukan aksi demonstrasi menolak adanya rencana relokasi Pasar Baru Cikarang ke Perumahan Grand Cikarang City (GCC) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Seperti diketahui, ratusan para pedagang melakukan aksi unjuk rasa di depan Pasar Baru Cikarang yang berlokasi di Jl.R.E Martadinata, tepatnya di depan Ramayana lama, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang utara, Kabupaten Bekasi.
Dalam aksinya, para pedagang pasar membentangkan kain kafan sepanjang 50 meter di pinggir jalan utama Jl.R.E Martadinata dengan pernyataan sikap petisi tanda tangan ratusan para pedagang bertuliskan “Tolak Relokasi ke GCC”, Selasa (20/9/2022).
Selain itu para pedagang menyinggung soal pemulihan ekonomi para pedagang pasca pandemi Covid-19.
“Hidup ini sudah sulit, dengan adanya cobaan dua tahun kemarin, tetapi kini pemerintah justru sangat ambisi untuk merelokasi pedagang pasar ke salah satu wilayah perumahan GCC, sebenernya ini ada apa?,” orasi para pedagang.
Koordinator FKP2B, Yuli Srimuliati mengatakan, aksi para pedagang ini merupakan konsistensi para pedagang untuk tetap menolak direlokasinya para pedagang Pasar Baru ke pasar sementara GCC, walaupun pihaknya sudah beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Kami memang sebelumnya sudah beraudiensi bersama Pj Bupati Bekasi dengan saksi Wakil Ketua DPRD Soeleman dan DPR RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka. Disitu kami kecewa karena belum menemukan titik terang terkait keberpihakan PJ Bupati kepada pedagang. Padahal, ibu Rike Diah Pitaloka dan Wakil Ketua DPRD Bapak Soleman, setuju bahwa pasar dibangun dengan APBD/APBN,” katanya.
Lebih lanjut orang yang sudah berjuang selama 6 tahun lalu di Pasar Cikarang ini menegaskan, dengan dibangunnya pasar melalui APBD/APBN tentunya kami merasa kehadiran pemerintah itu benar nyata. Namun menurutnya, justru keputusan PJ Bupati Bekasi terbalik, dengan memaksakan menggandeng pihak swasta dalam menyelesaikan persoalan pasar.
“Tinggal bagaimana mau atau tidak Pemerintah Daerah yakni PJ Bupati bersama dinas terkait dan Legislatif (DPRD) membantu nasibnya para pedagang Pasar Cikarang,” tuturnya.
Yuli merasa miris melihat persoalan nasib para pedagang pasar Cikarang lantaran diduga Pemerintah Kabupaten Bekasi tutup mata melihat realita nyata persoalan para pedagang.
Sementara Nugi Trinanda, salah satu dari seorang anak pedagang menegaskan dengan rencana pemerintah daerah merelokasi ke perumahan GCC, salah satu momen yang sangat tidak tepat, karena menurutnya pedagang jika memang benar dipindahkan ke GCC itu artinya sama saja mengusir pedagang secara perlahan.
“Owh iya dong, kami diusir secara perlahan, karena rencana pemerintah sampai sekarang saja masih tidak jelas mau diapakan bangunan pasar ini. Status pasar ini kan sedang keterdapatan sengketa hukum, itu artinya pasar tidak bisa dilakukan pembangunan atau perombakan, terus untuk apa kita mau direlokasi ke GCC,” tegas Nugi.
Nugi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi menegaskan, rencana relokasi yang digagas Pemkab Bekasi masih belum matang.
“Iya memang belum matang, karena pemerintah daerah melalui PJ bupati hanya bicara relokasi pedagang, tidak lebih utama menyelesaikan status hukum yang terjadi kepada kontraktor sebelumnya,” sindirnya.
Dengan begitu, dirinya berharap kepada pihak yang berwajib kepolisian serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut serta mengawal persoalan Pasar Baru Cikarang, karena ada dugaan “Main mata” dengan ambisinya pemerintah daerah merelokasi pedagang ke GCC
“Tentunya kami juga akan melakukan langkah pendampingan ke pihak yang berwajib untuk sama-sama memantau persoalan pasar ini,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada DPRD Kabupaten Bekasi agar membuka mata dalam persoalan Pasar Baru Cikarang, agar lebih berpihak kepada para pedagang.
“Nanti kita juga akan kepung DPRD Kabupaten Bekasi bersama para pedagang untuk sama-sama turut andil dalam penderitaan pedagang, dan kami juga meminta DPRD Kabupaten Bekasi secepatnya membentuk Pansus Pasar, agar apa yang diinginkan pedagang menciptakan pasar Cikarang bisa terealisasi sesuai amanah UU No 7 tahun 2014 pasal 13 dan 14,” tutupnya. (pir)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.