Pemkot Bekasi Hentikan Kegiatan Usaha Hollywings Forest

Abi Hurairah, Kepala Satpol PP Kota Bekasi usai memasang stiker penghentian usaha Holywings Forest Bekasi, Rabu (29/6/2022)

BEKASI, KOMED – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Satpol PP Kota Bekasi melakukan penghentian kegiatan terhadap usaha Holywings Forest Bekasi yang dinilai telah melanggar aturan, Rabu (29/6/2022).

Dasar kegiatan penghentian yakni Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52.A Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Penghentian kegiatan usaha ini dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bekasi dengan memasang stiker *DIHENTIKAN* terhadap tempat usahan tersebut. Sebelumnya, PPNS Kota Bekasi terlebih dahulu menyampaikan Pembacaan Berita Acara Penghentian Kegiatan terhadap Holywing Forest Bekasi pukul 08.20 dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Penghentian Kegiatan Nomor 300/1634/Satpol PP. Gak.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah dan jajaran turut hadir dalam pelaksanaan penghentian tempat kegiatan usaha tersebut untuk memastikan pelaksanaan berjalan kondusif. (goeng)

Sumber: PPID Satpol PP Kota Bekasi

Penulis: Humas Pemkot Bekasi
Exit mobile version