Tim Resmob Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Cikarang Utara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat menggelar Konferensi Pers

JAKARTA, KOMED – Tim Gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang terjadi pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 16.05 WIB, di Kampung Pulo Kapuk RT002/005, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, motif kasus ini karena pelaku dendam terhadap korban (N). Dendam karena motornya ditabrak dari belakang, sehingga pelaku tidak terima.

“Sebelumnya terjadi keributan antara tersangka dan korban di jalan, karena korban menabrak motor tersangka. Selanjutnya, tersangka melihat korban melintas di depan dagangan tersangka, ujar Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).

Kemudian, kata Zulpan, tersangka menghadang korban dengan mengacungkan pisau. Selanjutnya terjadi perkelahian antara tersangka dan korban yang mengakibatkan korban menerima tusukan pisau dari tersangka, lalu tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian dan melarikan diri.

Pelaku ditangkap setelah Tim melakukan pencarian tersangka di tempat tinggal dan tempat kerjanya di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kemudian, tim melakukan pencarian tersangka di rumah orang tuanya di Palembang, Sumatera Selatan.

“Yang sebelumnya ditemukan barang-barang milik tersangka berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan handphone yang digunakan oleh tersangka, ditinggal di tempat kakak iparnya di Cikarang Utara,” ujar Zulpan.

“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun,” tutupnya. (Tip)

Sumber berita: Humas Polres Metro Bekasi Kota