Tri Adhianto Buka Rumah Keadilan Restoratif di Kota Bekasi

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat memukul gong pertanda dibukanya rumah keadilan restoratif, Kamis (19/5/2022)

BEKASI, KOMED – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membuka secara resmi Rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan memukul gong sebanyak tiga kali yang diikuti jajaran pejabat hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Kamis (19/5/2022).

Rumah Keadilan Restoratif ini adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Dengan dibentuknya rumah keadilan restoratif ini, diharapkan menjadi tempat melaksanakan musyawarah dan mufakat perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat dengan cara jaksa melakukan mediasi.
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi menyampaikan harapan dari keberadaan rumah keadilan restoratif dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaiknya dengan menyelesaikan permasalahan hukum secara kekeluargaan dan musyawarah. Tokoh masyarakat, agama, perempuan dan pemuda juga diharapkan perperan aktif menciptakan keadilan.

“Dibukanya rumah keadilan ini bukan hanya simbolis saja, melainkan tetap menegakkan keadilan secara utuh, menyelesaikan permasalah dengan kekeluargaan dan musyawarah antara tokoh-tokoh setempat. Pokoknya dimanfaatkan dengan baik setelah dibukanya Rumah Keadilan Restoratif,” ujar Tri Adhianto. (Tul)

Penulis: Humas Pemkot Bekasi