judul gambar

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Tak Setuju TKK Dihapus

Nicodemus Godjang, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi

BEKASI, KOMED – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang tidak setuju dengan rencana penghapusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Hal itu dikatakan Nicodemus Godjang merespon pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi, Saefuddaullah yang meminta Pemkot Bekasi menghapus TKK beberapa waktu lalu.
Menurut Nico, saat ini jumlah TKK di Pemkot Bekasi sekitar 13 ribu, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar 12 ribu.

Politisi PDI Perjuangan Kota Bekasi ini mengatakan, jika dijumlah aparatur sipil Pemkot Bekasi ada sekitar 25 ribuan (angka kurang lebih) sementara jumlah penduduk Kota Bekasi ada sekitar 2,5 juta orang.

“Memang tidak ada pembatasan rasio perbandingan jumlah aparatur sipil dengan jumlah penduduk. Tapi berdasarkan rasio nasional, rasio itu sekitar 1,9 persen. Bahkan kebanyakan negara lain diatas 2 persen rasio perbandingan aparatur sipil dengan jumlah penduduknya,” katanya, Senin (18/4/2022).

Jika di Kota Bekasi, lanjut dia, jumlah penduduk sekitar 2,5 juta, berarti perbandingannya hanya 1 persen saja dengan jumlah aparatur sipil PNS tambah TKK sekitar 25 ribu orang.

“Artinya masih jauh dibanding dengan rasio perbandingan nasional. Jika mengikuti rasio nasional, maka layaknya aparatur sipil Pemkot 4.700-an orang atau kurang 40 persen lagi. Untuk itu Pemkot Bekasi harus menghitung betul rasionya. Dan, tentunya tidak ada pengurang apalagi penghapusan TKK. Itu aja kurang, kok mau dihapus,” tegas Nico menanggapi.

Menurut dia, yang dilakukan Pemkot Bekasi adalah Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisi Beban Kerja (ABK). Sehingga aparatur sipil, baik PNS maupun TKK bekerja sesuai dengan kinerjanya.

“Bukan pengurangan. Justru kita masih butuh sekitar 20.000 aparatur sipil. Karena aparatur sipil harus melayani 2,5 jutaan penduduk Kota Bekasi. Ini jika kita bicara rasio nasional yang mencapai 1,9 persen,” ungkapnya.

Menanggapi persoalan kasus TKK yang terjadi dengan dugaan jual beli, dikatakan Nico bahwa hal itu yang dilarang dan diawasi. Termasuk anggaran untuk honor.

“Nah, jual beli itu yang tidak boleh dan kita awasi. Makanya, Pemkot menghitung dan menyiapkan anggaran honor bagi TKK dengan cermat demi pelayanan masyarakat. Karena jumlah PNS itu terbatas, tentunya anggaran pusat yang terbatas. Maka kabupaten/kota bisa menyesuaikan dengan kebutuhan sesuai rasio perbandingan 1,5 – 2 persen,” tutupnya. (Tul)