Digugat di PN Cikarang, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Bantah Kliennya Wanprestasi

Yatmin, kuasa hukum tergugat Budiyanto saat diwawancara di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

CIKARANG, KOMED – Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa barat, membantah kliennya melakukan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Hartono M Fadli.

Hal itu dikatakan Yatmin selaku kuasa hukum Budiyanto usai mengikuti sidang lanjutan perkara perdata nomor: 260/Pdt.G/2021/PN Ckr antara Hartono M. Fadli selaku pihak penggugat dengan Budiyanto selaku pihak tergugat.

Sidang ketiga ini, kata Yatmin, agendanya mendengarkan keterangan saksi, Suwandi selaku subcon dari PT Harrosa Darma Nusantara (HDN) yang dihadirkan pihak penggugat Hartono M Fadli.

Menurut Yatmin, saksi yang dihadirkan pihak penggugat fokus menjelaskan mengenai hubungan dalam pengangkutan stillord. Saksi mengambil stillord dari PT. Harosa, kemudian diolah di tempat Suwandi, memisahkan antara kawat dengan ban bekasnya.

“Keterangan yang disampaikan saksi Suwandi hanya sebatas hal tersebut,” kata Yatmin.

Menurut Yatmin, untuk sidang berikutnya, pihak tergugat diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi.

“Kita pasti siapkan saksi-saksi yang mempunyai hubungan bisnis antara penggugat dan tergugat. Karena di dalam perkara perdata ini, klien saya digugat karena dinilai melakukan wanprestasi. Padahal tadi sudah kita tanyakan dimana letak wanprestasinya,” tegas Yatmin usai persidangan, Kamis (17/3/2022).

Yatmin mengatakan, dia harus membela Budiyanto dan kebenaran harus ditegakkan. Pihaknya tidak mencari menang dan kalah tetapi dalam rangka mencari kebenaran materiil di dalam persidangan.

“Kebenaran materiil ini harus didukung oleh alat-alat bukti dan saksi” ujar Yatmin.

Ditempat yang sama, kuasa hukum pihak penggugat, AA Muhammad Zaenudin mengaku saksi yang dihadirkan penggugat di persidangan kali ini menjelaskan mengenai harga dan jenis limbah stillord.

Dirinya pun meyakini dengan dalil, pembuktikan serta saksi yang dihadirkan dalam persidangan akan menguntungkan kliennya. Saksi pun menerangkan mendapatkan barang dari Budiyanto.

“Untuk saksi dari kami penggugat sudah cukup ya. Jadi minggu depan agendanya keterangan saksi dari pihak tergugat. Keterangan saksi sesuai dengan apa yang kami harapkan. Jikapun putusan tidak berpihak ke kita ya sesuai mekanisme aja ada banding ada kasasi,” tutupnya.(pir)

Penulis: Pirlen Sirait