BEKASI, KOMED – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Bekasi pada tanggal 10 Maret 2022, harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
Penegasan itu disampaikan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam bentuk Surat Edaran Nomor: 003.3/1457/SETDA.Kessos tentang pelaksanaan rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-25 Kota Bekasi Tahun 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Beberapa rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-25 Kota Bekasi yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bekasi, dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan aman dari penularan Covid-19.
2. Tiap-tiap lingkungan perkantoran Pemerintah, unsur pendidikan, dan unsur swasta agar melakukan pemasangan spanduk, baliho, dan umbul-umbul, serta penataan lingkungan kantor masing-masing.
3. Untuk keseragaman penggunaan desain spanduk, materinya dapat diunduh pada: http://bit.ly/25thkotabekasibanner.
4. Spanduk dan umbul-umbul agar dapat terpasang mulai tanggal 1 s/d 31 Maret 2022 di seluruh halaman perkantoran, di jalan-jalan protokol dan jalan lingkungan se-Kota Bekasi.
5. Para Camat dan Lurah agar mengajak seluruh komponen masyarakat dan pelaku usaha yang ada di wilayah untuk dapat berpartisipasi dalam mendukung semarak kegiatan dimaksud.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh warga masyarakat Kota Bekasi untuk tetap selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.(gar)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.