CIKARANG, KOMED – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengeksekusi Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Agus Sopyan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara, Senin (27/12/2021).
Agus Sopyan, Kades Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
“Pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 pukul 15,30 bertempat di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, telah dilakukan penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Sopyan Alias Agus (saat ini menjabat kepala Desa Segara Makmur aktif),” kata Siwi Utomo.
Menurutnya, terpidana Agus Sopyan didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama menggunakan surat palsu. Sebelumnya, jaksa menuntut Agus Sopyan 4 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, namun Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Agus Sopyan.
Terhadap putusan hakim tingkat pertama tersebut, jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum banding. Tapi, di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung membebaskan terdakwa Agus Sopyan.
Untuk itu, jaksa segera melakukan upaya hukum kasasi dan akhirnya pada tingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung menyatakan Agus Sopyan terbukti dengan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP) dengan menjatuhkan pidana kepada Agus Sopyan pidana penjara selama 2 tahun.
Menurut Siwi Utomo, pelaksanaan eksekusi ini berjalan lancar dan didampingi Tim Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi. Terpidana Agus Sopyan dieksekusi untuk menjalani hukuman badan dua tahun penjara di Lapas Kelas II A Cikarang.
“Bahwa upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah. Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar,” tutup Siwi Utomo. (Pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.