BEKASI, KOMED – Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, NJ yang bertugas di RSUD Dr Chasbullah Abdulmadjid (CAM), akhirnya mengundurkan diri pada 23 Desember 2021. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus asusila yang menimpanya.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD CAM Kota Bekasi, Indriati memgatakan, NJ sebagai tenaga kesehatan (perawat) telah dikenakan proses etik kepegawaian karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap orang tua pasien.
Hal tersebut dikatakan Indriati, sesuai Surat Klarifikasi Nomor: 445.1/6927/RSUD.Set tanggal 23 Desember 2021 yang diterima Humas Kota Bekasi.
Dalam surat tersebut dinyatakan, segala bentuk tindakan dan perbuatan yang dilakukan NJ kepada F serta proses hukum yang bersangkutan ke pihak kepolisian, menjadi tanggung jawab NJ selaku pribadi dan tidak terkait dengan RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid.
Dikatakan bahwa F merupakan orang tua dari pasien bayi yang dirawat di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid sejak 18 Desember 2021. Dalam laporan kepada Kepolisian, F mengaku mendapatkan tindakan asusila dari perawat NJ saat anaknya dirawat. (hms/gar)
Sumber: PPID Pembantu RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.