BEKASI, KOMED – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia melakukan Operasi Gabungan DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau) di 12 kecamatan Kota Bekasi.
Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu, termasuk dalam tindakan merugikan negara.
Fokus utama dalam Operasi Gabungan ini adalah menemukan rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta tidak dilekati pita cukai (polos).
Operasi gabungan di 12 kecamatan Kota ini dilakulan mulai 6-28 Oktober 2021. Menurut data yang dikumpulkan Ditjen Bea Cukai, hasil penindakan Operasi Gabungan DBHCT Kota Bekasi, ada 11.605 bungkus, terdiri dari 232.100 batang, dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp156.055.000.
Merek rokok ilegal yang ditemukan operasi gabungan, diantaranya, 369, 818 spesial, 86 biru, bold, hitam, limited edition, AA Exclusive, Anoah, Apple, Blitz , Bongkar, Bosche, Cahaya Pro Biru, Cahaya Pro Hitam, Cc Mild, Coffe Stick, Dalil (Bold, Hijau, Hitam, Menthol, Putih), Dubai, Flash, Gico, Grand Max Premium, GRS Menthol, Gucci, HD, HJS, LA Bold, Lois Bold, Lois Mild, Loyal Class, Luffman (Merah/Putih), Luxio, Mild 96, Milde, Milons, Protos, S Mild, Sinar Jaya Ekspress, SMD, SP 86, Super Pro, Super Pro Menthol, Tali Jaya, Toracino, track, Vios, Xpress, dan Ys Pro Mild.
Terlepas dari pelaksanaan pperasi gabungan, Pemerintah Kota Bekasi berharap masyarakat Kota Bekasi tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal, karena termasuk dalam tindakan merugikan negara sehingga dapat dikenai sanksi administratif bahkan sanksi pidana. (hms/gar)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.