CIKARANG, KOMED – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) melaporkan dugaan tindakan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) retribusi tera yang dilakukan oknum pejabat Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2017.
Laporan informasi LAMI kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tertuang dalam surat Nomor: 048/B/Informasi/LAMI/V/2021 tertanggal Kamis, 20 Mei 2021.
Ketua Umum DPP LAMI, Jonly Nahampun mengatakan, sesuai informasi yang didapatkan LAMI, ada dugaan penggelapan pajak retribusi dari salah satu perusahaan yang disinyalir disalahgunakan oleh oknum pejabat Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
Menurut Jonly, retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelayanan Tera/Tera Ulang salah satu perusahaan diduga tidak disetorkan oknum pejabat Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi ke Kas Daerah.
“Kami dari LAMI mendesak Kejaksaan Kabupaten Bekasi agar mempublikasikan terkait hasil pemeriksaan atau penyelidikan dugaan KKN retribusi Tera pada Dinas Perdagangan tahun 2017, agar masyarakat mengetahui dan LAMI meminta untuk segera menetapkan tersangka,” ujar Jonly, Senin (18/10/2021).
Sementara itu Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko kepada wartawa membenarkan adannya informasi atau laporan pengaduan dari masyarakat termasuk dari LAMI terkait adanya dugaan KKN Retribusi Tera pada Dinas Perdagangan.
“Terkait kasus tersebut kami dari Kejaksaan sedang melakukan pemeriksaan atau penyelidikan, nanti akan kami informasikan hasilnya,” ujarnya. (red)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.